Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Marak Aksi Gangster di Jombang, Dewan Pendidikan: Hukuman Ringan Nggak Bikin Kapok

Wenny Rosalina • Selasa, 5 November 2024 | 13:11 WIB
ilustrasi gangster bersajam
ilustrasi gangster bersajam

RadarJombang.id - Maraknya aksi gangster di Jombang hingga membuat kerusuhan memantik reaksi Dewan Pendidikan (DP) Kabupaten Jombang.

DP Jombang mendorong untuk mengkaji ulang Undang-Undang Perlindungan Anak.

Utamanya agar memberikan sanksi lebih berat terhadap anak yang menjadi pelaku kriminalitas.

Sanksi yang ada selama ini dinilai terlalu ringan.

’’Beberapa anak ‘nakal’ pernah saya tanya, mereka merasa santai karena hukumannya tidak sama dengan orang dewasa, karena ada Undang-Undang Perlindungan Anak,’’ kata Pengurus Bidang Advokasi Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang, Akhmad Zainuddin.

Menurutnya, harus ada batasan yang pas, mana anak-anak yang perlu dilindungi, dan mana yang harus diadili karena perilaku kriminal.

Selain itu, gangster terjadi karena kegiatan positif di masyarakat yang dinilai kurang. Kekosongan kegiatan tersebut dilampiaskan pada kegiatan negatif.

’’Apalagi usia-usia remaja, mereka menunjukkan jati diri, pelampiasannya salah,’’ jelasnya.

Kegiatan positif di lingkungan masyarakat juga harus menyesuaikan yang sedang digandrungi remaja.

Turnamen game online misalnya. Sehingga kegiatan remaja tersalurkan melalui kegiatan yang positif dan tidak merugikan masyarakat.

’’Terutama lingkungan kampung, sekarang kontrol sosial sangat kurang. Ada semacam penurunan rasa kontrol sosial dari masyarakat terehadap lingkungannya,’’ ungkapnya.

Baca Juga: 5 Fakta Penting Penangkapan Gangster Bersajam di Jombang, Motif hingga Latar Belakangnya

Kegiatan juga bisa dilakukan setingkat keluarga. Kontrol keluarga juga harus diperketat.

Ia juga minta satuan pendidikan tidak menutup mata. Dengan melalukan pendataan kepada siswa yang disinyalir terlibat gangster. Dia berharap itu tidak ditutupi.

’’Harus didata, lalu dilakukan pembinaan, bukan pembinasaan, apalagi kegiatan kriminalnya sudah membahayakan orang lain,’’ terangnya.

Dengan konsekuensi, jika tidak bisa menaati peraturan yang telah dibuat dan disepakati di sekolah, maka siswa dikembalikan kepada orang tuanya.

’’Memang gangster ini sangat meresahkan, dan pencegahan harus dilakukan secara masif. Kontrol sosial digalakkan kembali. Baik dari pihak berwajib, hingga masyarakat, dan keluarga. Jangan disepelekan, jangan sedikit-sedikit, halah ben diurus Polres, ben diurus pemerintah,’’ tegasnya. (wen/jif)

Editor : Achmad RW
#dewan pendidikan #undang-undang perlindungan anak #Jombang #gangster