Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Pemkab Jombang Mulai Susun Agenda Penentuan UMK 2025

Ainul Hafidz • Jumat, 1 November 2024 | 13:26 WIB

 

Ilustrasi upah minimum Kabupaten atau UMK
Ilustrasi upah minimum Kabupaten atau UMK

RadarJombang.id – Pemkab Jombang saat ini mulai menyusun rencana terkait penghitungan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025.

Direncanakan pertengahan November nanti bakal ada rapat koordinasi (rakor) tripartit, terdiri dari pemerintah, perwakilan pengusaha, dan serikat buruh.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jombang Isawan Nanang Risdiyanto mengatakan, pemkab sebelumnya mengikuti rapat koordinasi secara daring yang dihelat pemerintah pusat antisipasi isu pemutusan hubungan tenaga kerja (PHK) dan persiapan upah minimum 2025 di ruang Command Center kantor Pemkab Jombang, Kamis (31/10).

”Jadi, sebagaimana yang disampaikan pak Pj Bupati (Teguh Narutomo) bersama pak Asisten dua (Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Jombang), kami sudah menyiapkan agenda persiapan tripartit,” kata Isawan dikonfirmasi.

Rakor itu dijadwal pada pertengahan November nanti. ”Paling tidak minggu ketiga November, karena kami juga sambil menunggu data dari provinsi dan BPS dahulu,” imbuh dia.

Data yang dimaksud terkait inflasi dan data pertumbuhan ekonomi.

”Sehingga ketika dalam pertemuan itu, setidaknya data itu menjadi bahan dan pembahasan,” ujar Isawan.

Sebab, menurut Isawan, sesuai hasil pertemuan dengan pemerintah pusat, BPS bakal mengirim data itu ke Kemnaker.

”Jadi, tanggal 6 November BPS akan menyerahkan data itu ke Kemnaker, tentunya lebih lanjut akan diinformasikan ke gubernur, sehingga kami di daerah akan dikumpulkan di provinsi untuk penyampaian dasar penghitungan upah minimum 2025,” tutur dia.

Formula dalam penghitungan UMK 2025, lanjut Isawan, bakal memakai aturan yang sama.

”Sementara tadi (kemarin) belum disampaikan secara detail, tetapi data yang dipergunakan BPS pakai PP 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan,” ujar dia.

Sesuai hasil rapat, lanjut Isawah, diharapkan setiap daerah menjaga kondusifitas.

Karena tahapan penentuan UMK 2025 bersamaan dengan pilkada.

”Sehingga upaya dalam menjaga kondusifitas dan pengoptimalan dialog sosial, utamanya menekankan koordinasi dengan forkopimda,” kata Isawan. (fid/naz/riz)

Editor : Achmad RW
#Jombang #umk #Pemkab #2025