RadarJombang.id - Rencana pemkab membebaskan tanah kas desa (TKD) milik Pemdes Pandanwangi, Kecamatan Diwek untuk lokasi pembangunan gedung baru RSUD Jombang mulai ada titik terang.
Ini setelah Pemprov Jatim sudah memberikan rekomendasi penetapan lokasi (penlok) penggunaan lahan tersebut.
Setelah ini pemkab akan segera memantapkan koodinasi dengan pemerintah desa terkait proses tukar guling lahan.
”Kemarin kami mendapat informasi dari RSUD Jombang untuk penlok sudah keluar,” ujar Sekdakab Jombang Agus Purnomo saat dikonfirmasi, Kamis (31/10).
Agus menambahkan, setelah rekomendasi dari pemprov turun, dapat dipastikan gedung rumah sakit pelat merah yang baru nantinya akan menggunakan tanah kas desa (TKD) milik Pemdes Pandanwangi.
Sesuai usulan, luasan lahan TKD yang akan dibebaskan mencapai sekitar 9 hektare. ”Rekomendasi penloknya tetap di Desa Pandanwangi,” tegasnya.
Untuk langkah selanjutnya, lanjut Agus, Pemkab Jombang segera berkoordinasi dengan pemerintah desa terkait dengan pengadaan lahan.
Sebab, untuk pembebasan TKD prosesnya harus melalui proses tukar guling, sehingga harus ada tanah pengganti.
”Untuk tanah pengganti, nanti desa yang memilih dengan membentuk tim. Setelah lahan pengganti sudah ditentukan dan sesuai untuk TKD. Kita akan lakukan pembayarannya,” bebernya.
Disinggung terkait perencanaan pembangunan fisik gedung baru RSUD, Agus masih belum bisa memberikan keterangan pasti.
”Kita selesaikan dulu terkait lahan pengganti. Untuk tahapannya juga masih sangat panjang,” pungkas Agus.
Sementara seperti diberitakan sebelumnya, Pemkab Jombang berencana merelokasi RSUD Jombang.
Salah satu pertimbangannya, gedung RSUD yang sekarang dinilai kurang representatif jika mengacu Permenkes 24/2016 tentang Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit.
Setelah melalui kajian, pada 2023, pemkab mengalokasikan anggaran mencapai sekitar Rp 42 miliar dari BLUD untuk pengadaan tanah.
Selain untuk pembebasan tanah, anggaran tersebut juga digunakan untuk kegiatan perencanaan sekaligus kegiatan appraisal.
Dalam prosesnya, pemkab mengusulkan TKD milik Pemdes Pendanwangi, Kecamatan Diwek.
Namun, hingga kini usulan tersebut belum mendapat persetujuan penetapan lokasi (penlok) dari Pemprov Jatim.(yan/naz/riz)
Editor : Achmad RW