Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Jumlahnya Ribuan dan Bertebaran Hingga Pelosok Desa, Baliho Politik Ternyata Tak Sumbang Pajak Reklame

Anggi Fridianto • Kamis, 24 Oktober 2024 | 13:31 WIB

 

Meski jumlahnya banyak dan bertebaran, reklame politik ini ternyata tak menyumbang pajak ke pemerintah
Meski jumlahnya banyak dan bertebaran, reklame politik ini ternyata tak menyumbang pajak ke pemerintah

RadarJombang.id – Keberadaan ribuan reklame politik baik yang dipasang partai politik maupun KPU Jombang tak menyumbang pajak daerah.

Hal itu, menyusul aturan dari pemerintah pusat yang membebaskan reklame dalam kegiatan politik dari pajak reklame.

Pantauan di lokasi, tampak ribuan baliho politik bergambar pasangan calon Pilbup Jombang maupun Pilgub Jatim bertebaran di wilayah Jombang.

Salah satunya, baliho paslon Pilbup Jombang baik paslon 01 Mundjidah Wahab-Sumrambah maupun paslon 02 Warsubi-Salman yang terpampang di Jl Gatot Subroto, Rabu (23/10).

Selain itu, baliho serupa juga tersebar di beberapa titik lainnya.

Kepala Bapenda Jombang Hartono mengatakan, sesuai pasal 60 UU 1/2022 tetang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat Dan Daerah menyebutkan, reklame yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan politik sosial dan keagamaan yang tidak disertai iklan komersial tidak dapat dipungut pajak reklame karena merupakan pengecualian objek pajak reklame.

”Jadi, reklame politik tidak kena (pajak), tidak boleh dikenakan pajak. Karena ada aturan di undang-undang. Jadi yang dikenakan hanya iklan komersial yang sifatnya mempromosikan barang,’’ ujar dia kepada Jawa Pos Radar Jombang.

Pajak reklame sendiri, hingga kini belum mencapai target.

Hartono mengungkapkan, dari target Rp 2 miliar saat ini masih tercapai Rp 1,8 miliar atau dengan persentase capaian 93 persen.

”Kita optimistis bisa mencapai target akhir tahun,’’ jelas dia.

Dia mengakui, dibandingkan tahun lalu, tahun ini target pajak untuk reklame naik.

Dari yang sebelumnya Rp 1,5 miliar menjadi Rp 2 miliar. ”Memang sesuai ketentuan harus kita naikkan 10-15 persen,’’ tandasnya.

Sesuai Perda 13/2023 tentang Retribusi Daerah, besaran pajak reklame, yakni Rp 15.000 per meter.

Meski demikian, ia mengakui tak semua reklame terdata khususnya yang berada di wilayah pinggiran.

”Kalau pajak reklame dikatakan tinggi, belum. Karena masih banyak yang daerah pinggir belum terdata, kalau daerah kota pengawasannya kan gampang. Ya nanti ktia tingkatkan lagi,’’ pungkasnya. (ang/naz/riz)

Editor : Achmad RW
#reklame #baliho #daerah #Politik #Pajak