RadarJombang.id – Sebanyak 6.510 guru TPQ di Kabupaten Jombang menerima insentif tahun ini.
Besaran nilai insentif yang diterima guru TPQ ini juga sama seperti tahun lalu.
’’Nilainya masih sama, belum ada kenaikan,’’ kata Plt Kabag Kesra Setdakab Jombang, Supriadi, (4/9).
Insentif diberikan dua kali dalam setahun. Pada Juli dan Desember, masing-masing Rp 300 ribu.
Sehingga dalam dua bulan akan dirapel dan para guru TPQ ini akan mendapatkan Rp 600 ribu.
Untuk bisa mendapatkan insentif, lembaga TPQ harus punya izin operasional dan mengajukan proposal ke Pemkab Jombang.
’’Kita bekerjasama dengan Kemenag Jombang, untuk memastikan izin operasional lembaga TPQ masih berlaku,’’ terangnya.
Sertifikat lembaga TPQ berlaku lima tahun. ’’Kalau punya izin operasional, pasti masih aktif dan memiliki santri,’’ jelasnya.
Tidak ada minimal jumlah santri dan guru. Hanya saja guru diwajibkan berdomisili di Kabupaten Jombang.
Menurutnya, guru TPQ adalah pekerja sosial yang memiliki kontribusi besar pada pembentukan karakter anak dalam hal keagamaan.
Nilai insentif menurut Supriadi belum cukup besar untuk guru TPQ.
Baca Juga: Enak Bos... Kerja 9 Hari, Anggota DPRD Jombang Tetap Dapat Gaji Penuh, Rp 30 Juta
’’Kemampuan Pemkab Jombang baru sebatas itu, yang penting ada perhatian kepada mereka. Serta dapat memberikan motivasi agar lebih giat lagi dalam mendidik santri,’’ ungkapnya. (wen/jif/riz)
Editor : Achmad RW