RadarJombang.id – Dinas PUPR Jombang merespons viralnya aksi pembongkaran jembatan jalan kabupaten di Dusun Ngemprak, Desa Kedungbetik, Kecamatan KesambenJombang untuk keperluan karnaval sound horeg.
Dinas PUPR Jombang, bakal memberi sanksi ke Pemdes Kedungbetik karena pembongkaran jembatan yang tak berizin itu.
Hal itu, diungkap Kabid Bina Marga Dinas PUPR Jombang Agung Setiadji kepada Jawa Pos Radar Jombang.
“Jadi, setelah viralnya video itu, kita sudah cek ke Balai Desa Kedungbetik, dan di sana, ditemui salah satu kasunnya, dan memang benar ada pembongkaran jembatan yang dilakukan warga atau karang taruna,” ungkapnya.
Dalam pengecekan itu, Agung juga memastikan jika jembatan itu adalah jembatan aset milik Pemkab Jombang karena lokasinya berada di jalan kabupaten.
“Jalan itu masuknya ruas Kedungbetik-Peterongan, dan memang jalan kabupaten,” lanjutnya.
Dalam pertemuan itu, Pemdes juga mengakui alasan utama pembongkaran sayap jembatan itu memang karena kebutuhan karnaval sound horeg.
“Alasan mereka dua, pertama karena katanya jembatannya terlalu sempit, karena cuma 3 meter dan sering kesenggol kalau ada truk, yang kedua ya kebutuhan karnaval itu, butuh lebar,” lontarnya.
Agung, juga tak menampik perihal kembali dibangunnya dan dilebarkannya jembatan itu setelah pembongkaran dilakukan warga.
Kendati demikian, pihaknya memastikan hal itu bukanlah hal yang benar ataupun bisa dibenarkan.
“Sudah dikembalikan memang seperti bentuk semula, cuma posisinya memang bergeser. Juga kami sampaikan secara lisan, perbuatan yang dilakukan itu tidak sesuai aturan," lontarnya.
Baca Juga: Duiker dan Jembatan Bikin Jalan Kabuh-Tapen Menyempit, Ini Langkah Pemkab Jombang
Karena itu, dalam waktu dekat pihaknya akan berkirim surat secara resmi kepada Pemdes Kedungbetik perihal pembongkaran jembatan itu.
“Tindaklajutnya ya kami akan berkirim surat untuk memberi teguran. Yang juga akan kami tegaskan jika terjadi akibat nanti harus ada pertanggungjawaban dari pihak desa nanti,” pungkasnya. (riz)
Editor : Achmad RW