Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

35 Juru Sembelih Halal Alias Juleha Diambil Sumpahnya di Jombang

Achmad RW • Senin, 12 Agustus 2024 | 20:28 WIB

 

Pengurus dan Anggota Juleha Jombang saat foto bersama usai pengambilan sumpah profesi, di Ruang Seoroadiningrat Pemkab Jombang, Minggu (11/8).
Pengurus dan Anggota Juleha Jombang saat foto bersama usai pengambilan sumpah profesi, di Ruang Seoroadiningrat Pemkab Jombang, Minggu (11/8).

RadarJombang.id – Pengambilan sumpah profesi dan pengesahan 35 anggota juru sembelih halal (Juleha) berlangsung di Ruang Soeroadiningrat, Pemkab Jombang Minggu (11/8).

Pengukuhan ini dilakukan sebagai komitmen para anggota Juleha menciptakan ekosistem halal di Jombang.

Total ada 35 anggota juleha dari berbagai kabupaten/kota di Indonesia yang mengikuti kegiatan itu.

Turut hadir Asisten 1 Pemerintahan dan Kesra Purwanto selaku Ketua Forum Komunikasi Jombang Jaga Halal dan beberapa kepala OPD terkait. 

Kegiatan tersebut diadakan Indonesia Halal Center (IHC) bekerja sama dengan Bang JALAL (Jombang Jaga Halal) serta APJI (Asosiasi Profesi JULEHA Indonesia).

Ketua DPD Juleha Indonesia Kabupaten Jombang Shalahuddin mengatakan, pengambilan sumpah profesi dilakukan setelah mereka dinyatakan layak dalam hal penyembelihan hewan sesuai standar Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Sertifikasi profesi juru sembelih sangat penting dilakukan, karena melalui sertifikasi profesi ini standarisasi penyembelihan sebagaimana SKKNI 2024.

Yang menentukan status kehalalan daging yang dikonsumsi masyarakat.

"Dan Kenapa itu penting? Karena ini pintu masuk halal tidaknya daging yang beredar di masyarakat,” ujar dia, Minggu (11/8).

Dijelaskan, dengan adanya Juleha yang bersertifikasi ini juga semakin membuktikan keseriusan Juleha untuk hadir memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Khususnya terkait penyediaan daging yang halal dikonsumsi sesuai syariat agama.

"Sumpah profesi Juleha ini untuk mengunci komitmen Juleha, agar mereka senantiasa menyembelih sesuai dengan syari'at dan kaidah Islam biar masyarakat yang mengonsumsi daging tidak waswas,” jelasnya.

Cak Soleh, sapaan akrabnya melanjutkan, sesuai aturan pemerintah dalam membentuk ekosistem halal, tempat penyembelihan hewan diwajibkan bersertifikasi halal dengan batas maksimal hingga 17 Oktober 2024.

Sementara untuk industri kecil menengah, paling lama diberikan waktu batas maksimal hingga 2026.

”Ada penundaan sertifikasi halal sampai 2026 tapi itu hanya berlaku untuk IKM, sementara untuk kelas menengah ke atas apalagi untuk tempat penyembelihan semua wajib maksimal 17 Oktober 2024,” jelasnya.

Pihaknya juga akan terus berkomitmen dalam menciptakan ekosistem halal dari hulu ke hilir dengan menggandeng Pemkab Jombang.

Selain itu, akan berupaya membuka ruang untuk melakukan pelatihan, khususnya syarat untuk membuka rumah potong hewan (RPH) atau Rumah Potong Unggas (RPU) yang yang BNSP.

”Kita fokuskan ke pelatihan-pelatihan, karena syarat sertifikasi tempat penyembelihan harus memiliki 2 orang Juleha berstandar BNSP,” ungkapnya.

Sementara, Ketua Forum Komunikasi Jombang Jaga Halal Purwanto mengatakan, saat ini animo masyarakat untuk mewujudkan ekosistem halal semakin membaik.

”Kami selaku Ketua Forum Komunikasi Jombang Jaga Halal merasakan bahwa, animo masyarakat untuk mewujudkan ekosistem halal di Jombang semakin membaik dibuktikan dari beberapa kelompok pengusaha makanan, minuman, kemudian dari RPH, RPU semakin bersemangat urus sertifikat halal,” ujar dia. 

Pemerintah Kabupaten Jombang akan terus mendorong adanya percepatan membangun ekosistem halal dari hulu ke hilir, khususnya bagi yang belum punya sertifikasi akan dilakukan pendekatan dan fasilitasi.

”Yang belum punya kita lakukan pendekatan, harus memenuhi ketentuan,” pungkasnya. (ang/naz/riz)

Editor : Achmad RW
#juru sembelih halal #Sumpah #Jombang #juleha