Waduh! Remaja di Jombang Mulai Gandrung Nikah Siri, Ini Buktinya

Wenny Rosalina • Dipublikasikan Senin, 29 Juli 2024 | 13:50 WIB
Ilustrasi Nikah Siri
Ilustrasi Nikah Siri

RadarJombang.id – Kasus nikah siri di Jombang ternyata mulai masuk ke kalangan remaja.

Hingga Juni 2024 ada 7 kasus pernikahan siri yang dilakukan oleh remaja di Jombang yang berusia di bawah 20 tahun.

Data yang dihimpun Jawa Pos Radar Jombang, dari 147 kasus pernikahan dini sepanjang Januari-Juni, tercatat di Pengadilan Agama Jombang 140 pengajuan dispensasi nikah yang telah diputus.

”Memang ada yang menikah siri, tapi jumlahnya berapa kami tidak tahu, yang tahu itu Pengadilan Agama Jombang yang mengajukan dispensasi nikah,” kara dr Pudji Umbaran, kepala DPPKB-PPPA Jombang.

Pernikahan siri memiliki banyak dampak negatif dari sisi kekuatan hukum, apalagi yang dilakukan anak-anak.

Kepala UPTD PPA Jombang, M Musyafik mengatakan, sekitar 25-50 persen kasus KDRT yang terjadi dan ditangani UPTD PPA berangkat dari kasus pernikahan siri anak-anak di bawah 20 tahun.

”Memang dampaknya sangat luar biasa, kalau dari segi teoritis, anak-anak yang menikah di bawah 20 tahun itu kematangan sosial, kematangan psikologis masih kurang, termasuk biologis, meskipun bisa, tapi masih kurang matang,” kata Musyafik.

Belum matangnya kondisi biologis juga berpotensi melahirkan anak yang stunting, baby blues, dan lain sebagainya.

Dampak yang didapatkan juga banyak. Biasanya pernikahan siri bakal berdampak pada sulitnya anak untuk mendapatkan identitas atau administrasi kependudukannya.

Akta kelahiran misalnya, syarat utamanya adalah akta nikah ayah dan ibu, jika itu tidak dipenuhi, biasanya pembuatan akta kelahiran akan ditunda, atau menggunakan akta tunggal atas nama ibu.

”Dan itu beban bagi anak, karena ayahnya tidak jelas secara administrasi kependudukan,” jelasnya.

Dampak lainnya adalah dampak ekonomi yang belum siap.

Yang nantinya bisa menimbulkan dampak lain, yaitu perubahan sikap suami kepada istri dan sebaliknya, hingga potensi menimbulkan KDRT yang semakin tinggi.

”Biasanya usia dini belum siap secara ekonomi dalam membangun rumah tangga,” katanya.

Dampak sosial juga bakal didapakan. Apalagi jika sampai melahirkan dan ketidakjelasan suami karena tidak menikah secara resmi bakal membawa dampak bagi kehidupan sosial.

”Biasanya kalau menikah siri kan tidak kumpul satu rumah karena ikatan tidak cukup kuat, orang yang tidak tahu kemudian tiba-tiba punya anak kan membawa dampak dalam kehidupan sosialnya,” jelasnya.

Musyafik mengatakan pernikahan dini yang dilakukan secara siri memiliki potensi tinggi untuk KDRT.

”Memang tidak selalu, tapi potensinya besar terjadi KDRT,” katanya.

Ia mencontohkan kasus yang terjadi di Kecamatan Jogoroto, di mana laki-laki dewasa yang menikah dengan anak berusia 16 tahun secara siri.

Laki-laki tidak bertanggung jawab, dan wanita tidak bisa menuntut lebih karena ikatan yang tidak cukup kuat.

Berangkat dari masalah ekonomi, istri tidak dinafkahi, belum matang secara psikis, suami suka marah, mengancam hingga melayangkan pukulan.

”Kebetulan yang perempuan juga dari latar belakang kurang mampu, menikah siri karena hamil di luar nikah, belum tamat SMA juga,” pungkasnya. (wen/naz/riz)

 

Editor : Achmad RW
Jombang remaja nikah siri