RadarJombang.id - Keluhan warga Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang berkaitan dengan besaran nilai CSR hingga perubahan bentuk penyaluran CSR direspons pihak perusahaan.
PT Sengfong Moulding Perkasa yang diwakili sejumlah manajemen mengakui, tahun ini pihaknya tidak bisa menyalurkan CSR dalam bentuk uang tunai.
Mereka beralasan, kondisi keuangan perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan kayu di Jl Prof. Dr. Nurcholish Madjid itu tengah menurun.
”Jadi, ada 2 poin yang ingin kita sampaikan. Pertama, terkait kondisi perusahaan saat ini sehingga untuk program CSR tahun 2024 yang sebelum-sebelumnya diterimakan dalam bentuk uang tunai, tahun ini akan diberikan dalam bentuk barang/sembako,” ujar Umborowati perwakilan PT Sengfong kepada warga.
Menurutnya, pemberian kompensasi dalam bentuk sembako akan membuat penyaluran bantuan lebih tepat sasaran.
”Dengan tujuan supaya kompensasi yang diberikan perusahaan itu bisa tepat sasaran,” tambahnya.
Kedua, lanjutnya, besaran kompensasi yang disalurkan kepada warga terdampak tidak bisa penuh seperti tahun-tahun sebelumnya.
Melainkan, CSR akan diberikan setengah dari nominal yang diberikan setiap tahun.
”Perusahaan hanya bisa mengalokasikan dana CSR itu setengah dari tahun-tahun sebelumnya,’’ tambahnya.
Menurutnya, adanya perubahan tersebut dikarenakan kondisi keuangan perusahaan yang menurun.
Bahkan, pemberian kompensasi setengah dari nominal CSR dinilai sudah sangat berat.
Baca Juga: Soal Limbah Debu Serbuk Kayu di Tunggorono, Warga Sampaikan Tujuh Tuntutan Ini
”Dengan kondisi perusahaan saat ini, CSR itu sudah cukup berat. Jadi, alokasi dana CSR yang dialokasikan untuk warga yang menerima dana kompensasi itu nanti betul-betul warga yang terkena dampak langsung dengan perusahaan,” tandasnya.
Dalam pertemuan itu, warga kompak menolak wacana PT Sengfong yang akan memberikan kompensasi dalam bentuk sembako.
Selain itu, warga juga menolak kebijakan perusahaan memangkas dana CSR.
Menanggapi sikap warga, Umborowati mengaku belum bisa memberikan jawaban sekarang.
”Kami tidak punya kewenangan untuk memutuskan hal ini. Namun akan kami tampung, akan kami terima, dan kami sampaikan ke pimpinan perusahaan,” pungkasnya. (ang/naz/riz)
Editor : Achmad RW