Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

6 Poin Kesepakatan Warga dan Pabrik Pengolah Bulu ayam di Jombang yang Timbulkan Bau Busuk Menyengat

Achmad RW • Minggu, 19 Mei 2024 | 18:39 WIB

 

Proses mediasi antara pabrik pengolah bulu ayam dan warga Karangpakis Jombang menghasilkan 6 poin kesepakatan ini
Proses mediasi antara pabrik pengolah bulu ayam dan warga Karangpakis Jombang menghasilkan 6 poin kesepakatan ini

RadarJombang.id – Mediasi yang dilakukan warga pemerintah desa dan pihak pabrik bulu ayam di karangpakis membuahkan hasil.

Dalam kesepakatan itu, pihak perusahaan meminta waktu dalam 2 bulan untuk menuntaskan permasalahan tersebut.

Dari data yang didapat RadarJombang.id, perjanjian itu dituangkan dalam sebuah kertas bermaterai.

Dalam perjanjian itu, disebutkan 6 poin penting yang harus dilakukan pihak pabrik dan masyarakat.

Ini poin kesepakatan antara kedua belah pihak:

1. Pihak pabrik dilarang menerima bahan baku dalam bentuk bulu basah untuk mengurangi dampak bau.

2. Pihak perusahaan juga harus menyiapkan tenaga medis jika ada warga terdampak limbah hasil produksi pabrik bulu ayam tersebut.

3. Perusahaan diberikan waktu hingga 2 bulan ke depan untuk memperbaiki IPAL yang rusak. Pabrik, masih diizinkan berproduksi, namun jika kembali menimbulkan bau, warga diperbolehkan menyampaikan keluhan secara langsung kepada pihak management.

4. Jika dalam waktu 2 bulan IPAl itu tak selesai dan dampak bau masih timbul, maka perusahaan akan kembali mendatangkan ahli dan harus mau menutup sementara proses produksi.

5. Berkaitan dengan dampak lalat yang biasa muncul di rumah warga akibat dampak bulu. Dampak ini akan ditangani dengan pemberian insektisida oleh pihak pabrik.

6. Kesepakatan soal pemberian kompensasi kepada warga yang harus diberikan 3 bulan sekali dalam kurun waktu satu tahun.

“Jadi benar, kemarin memang akhirnya sudah disepakati beberapa poin dalam mediasi itu, saya memang tidak hafal poin per poinnya,” terang Joko Risdianto, kepala Desa Karangpakis saat dikonfirmasi.

Namun, Joko membenarkan adanya pemberian waktu 2 bulan kepada perusahaan untuk melakukan pembenahan IPAL itu.

“Memang ada kesepakatan waktu dua bulan, setelah itu akan ada evaluasi lagi nanti,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, warga di Dusun Grobogan, Desa Karangpakis, Kecamatan Kabuh setahun belakangan dipaksa mencium bau busuk dari pabrik pengolah bulu ayam CV Aisyah Anugerah Mulia.

Keresahan warga itu, akhirnya dituangkan saat proses mediasi di Kantor Desa Karangpakis Jumat (17/5) siang kemarin.

Warga meminta agar bau busuk yang mereka rasakan setiap hari bisa dihilangkan.

Sementara pihak perusahaan, mengakui dampak bau itu karena adanya kerusakan pada salah satu fasilitas pengolahan limbah. Mereka pun berjanji melakukan perbaikan dan meminta waktu. (riz)

Editor : Achmad RW
#pengolah #pabrik #Jombang #warga #kesepakatan #poin #Karangpakis #bulu ayam #kabuh