Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Pemkab Jombang Tunggu SK Gubernur Jawa Timur, Soal Distribusi Tambahan Alokasi Pupuk Subsidi

Ainul Hafidz • Selasa, 7 Mei 2024 | 14:00 WIB
Budi, petani asal Desa Plosogenuk, Kecamatan Perak, Jombang saat memberi pupuk tanamannya.
Budi, petani asal Desa Plosogenuk, Kecamatan Perak, Jombang saat memberi pupuk tanamannya.

RadarJombang.id – Harapan petani agar tambahan jatah pupuk bersubsidi dari pemerintah pusat segera didistribusikan direspons Dinas Pertanian (Disperta) Jombang.

Saat ini pemkab tinggal menunggu surat keputusan (SK) dari gubernur Jawa Timur dan segera ditindaklanjuti dengan SK bupati.

Kepala Disperta Jombang M. Rony mengatakan, penetapan alokasi pupuk subsidi berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 01 Tahun 2024 sebagai revisi Permentan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

”Dari situ ditetapkan alokasi tambahan pupuk bersubsidi per provinsi se-Indonesia,” terangnya.

Setelah keluarnya aturan itu ditindaklanjuti dengan SK gubernur untuk penetapan tambahan setiap kabupaten.

”Yang kita tunggu sekarang penerbitan itu (SK gubernur),” imbuh dia.

Meski surat keputusan itu belum dikeluarkan, alokasi tambahan pupuk subsidi untuk Kabupaten Jombang sudah diketahui.

”Angkanya kami sudah tahu, tinggal penetapan saja. Kemungkinan minggu depan turun,” ujar Rony.

Ketika surat itu sudah turun, lanjut Rony, pihaknya bakal menindaklanjuti dengan mengajukan penerbitan SK bupati.

”Secepatnya kita proses SK bupati yang menjabarkan alokasi tiap kecamatan berapa, sekarang kami sudah siapkan draf sehingga ketika SK gubernur bisa langsung diproses,” tutur dia.

Kendati begitu, masih menurut dia, SK bupati penetapan alokasi yang lama masih berlaku.

Baca Juga: Akui Diperiksa Kejari Soal Legalitas JUT yang Dicaplok, Ini Alasan Perwakilan Pabrik Pupuk di Jombang

”Begini, untuk SK ini dasar penambahan. Sehingga (SK bupati) yang lama masih berlaku, tidak sampai pendistribusian pupuk macet, artinya masih berjalan,” kata Rony.

Seperti diketahui, alokasi pupuk bersubsidi dari pemerintah untuk Jombang pada musim kemarau (MK) satu bakal bertambah.

Ini setelah turun aturan baru yang mengatur penambahan jatah pupuk subsidi. Tambahannya sebesar 27,5 ton.

Alokasi tambahan pupuk subsidi yang didapat pada Mei atau saat MK satu untuk semua jenis pupuk aik Urea, NPK, NPK FK dan POG.

Pupuk Urea misalnya, yang semula mendapat jatah 14.703 ton, kini menjadi 25.128 ton atau tambahannya 10.425 ton.

Sedangkan pupuk NPK semula mendapat jatah 10.094 ton bakal menerima 21.575 ton.

Begitu juga pupuk jenis NPK Formula Khusus (FK), bakal menerima tambahan 15 ton, dari semula 2 ton menjadi 17 ton.

Serta mendapat Pupuk Organik Granul (POG) 5.642 ton. (fid/naz)

Editor : Ainul Hafidz
#Disperta #Jawa Timur #Gubernur #Jombang #alokasi #Pupuk #subsidi #SK #Tambahan