RadarJombang.id – Komisi D DPRD Jombang berencana segera melakukan pemanggilan pihak RSUD Jombang.
Tujuannya, meminta penjelasan terkait progres pengadaan lahan untuk relokasi RSUD Jombang.
Pasalnya, para wakil rakyat juga tidak mengetahui bagaimana progres terkait proses pengadaan lahan untuk relokasi RSUD Jombang yang dianggarkan mencapai Rp 40 miliar itu.
”Setelah panitia khusus (pansus) yang dibentuk DPRD sudah dibubarkan, kami tidak mengetahui kelanjutan progresnya sampai mana,” ujar Ketua Komisi D DPRD Jombang Erna Kuswati, Minggu (24/3/2024).
Ia menjelaskan, pansus dibentuk juga untuk menentukan lahan yang cocok guna lokasi pembangunan gedung rumah sakit yang baru.
”Sampai sekarang kami belum mendapat informasi kelanjutannya seperti apa,” bebernya.
Dirinya mengungkapkan, karena belum ada informasi tersebut, komisi D akan segera melakukan pemanggilan ke pihak rumah sakit untuk meminta klarifikasi.
”Tentu kita akan jadwalkan itu,” ungkapnya.
Dari informasi yang dia dapat, muncul kendala terkait penetapan lokasi (penlok) dari Pemprov Jatim hingga pengadaan lahan juga masih belum klir.
Dirinya juga ingin tahu apa yang menyebabkan menjadi kendala rekomendasi tak kunjung turun dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
”Kami juga ingin tahu apa yang mengakibatkan rekomendasi penetapan lokasi (penlok) tak turun,” bebernya.
Baca Juga: Izin Penlok Tak Jelas, Pengadaan Lahan untuk Relokasi RSUD Jombang Terancam Gagal
Terlebih lagi, rencana pembangunan gedung rumah sakit akan dilakukan pada akhir tahun ini.
”Apakah itu juga sudah siap, nanti kita akan tanyakan juga,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Pemkab Jombang berencana merelokasi RSUD Jombang.
Salah satu pertimbangannya, gedung RSUD yang sekarang dinilai kurang representatif jika mengacu Permenkes 24/2016 tentang Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit.
Setelah melalui kajian, pada tahun anggaran 2023, pemkab mengalokasikan anggaran mencapai sekitar Rp 42 miliar dari BLUD untuk pengadaan tanah.
Selain untuk pembebasan lahan, anggaran tersebut juga digunakan untuk kegiatan perencanaan sekaligus kegiatan appraisal.
Dalam prosesnya, pemkab mengusulkan TKD milik Pemdes Pandanwangi, Kecamatan Diwek. Namun, hingga kini usulan tersebut belum mendapat persetujuan penetapan lokasi (penlok) dari Pemprov Jatim. (yan/naz/fid)
Editor : Ainul Hafidz