Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Ada Aturan Baru, Bapenda Jombang Libatkan Kades hingga Kasun, Soal Sosialisasi PBB ke Kecamatan

Ainul Hafidz • Senin, 29 Januari 2024 | 13:05 WIB
TELADAN: Pj Bupati Jombang, Sugiat (tiga dari kiri), bersama Kepala Bapenda Jombang Hartono saat (paling kiri) sosialisasi PBB-P2 di kantor Kecamatan Bareng, beberapa waktu lalu.
TELADAN: Pj Bupati Jombang, Sugiat (tiga dari kiri), bersama Kepala Bapenda Jombang Hartono saat (paling kiri) sosialisasi PBB-P2 di kantor Kecamatan Bareng, beberapa waktu lalu.

RadarJombang.id Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang sejak awal Januari hingga saat ini menggeber sosialissi PBB-P2 ke seluruh kecamatan.

Mengundang kades hingga kasun.

Itu dilakukan lantaran surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) yang diterbitkan tahun ini baru.

Kepala Bapenda Jombang, Hartono, mengatakan, dari 21 kecamatan, sampai saat ini pihaknya sudah menggelar di 18 kecamatan.

’’Sosialissi sudah dimulai tanggal 10 dan berakhir 30 Januari. Setiap harinya ada dua kecamatan,’’ kata Hartono.

Saat ini tersisa tiga kecamatan. Plandaan, Megaluh dan Kecamatan Tembelang.

Selama ini, Pj Bupati Jombang Sugiat juga aktif turun memberi materi, setiap ada sosialisasi di kantor kecamatan.

’’Besok (hari ini) di Plandaan dan Megaluh, dan terakhir atau 30 Januari di Tembelang,’’ imbuhnya.

Sosialisasi tak hanya melibatkan aparatur kecamatan. Pihaknya juga mengundang kades dan kasun.

’’Ada banyak yang perlu disosialissikan tentang SPPT PBB-P2 tahun ini, sehingga harus mengundang sampai kasun,’’ ujar Hartono.

Salah satu di antaranya, SPPT yang diterbitkan tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Baik dari segi fisik maupun harga.

Baca Juga: Demi Pencairan TPP, ASN Dipaksa Antre dan Berjubel Lunasi PBB di Kantor Bapenda Jombang

’’Termasuk bagaimana cerita NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak) ini kita tampilkan atau terapkan, sehingga awal sosialisasi kita mulai dari dasar hukumnya,’’ tuturnya.

Dasar hukum itu mengacu pada UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah.

PP 35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Serta Perda 13/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

’’Lalu NJOP baru atas data yang diperoleh dari pendataan nilai pasar 2022, kemudian NJKP (Nilai Jual Kena Pajak) kita munculkan, karena tahun lalu tidak ada. Besarannya 20-100 persen sesuai amanat undang-undang, daerah diberi kewenangan menentukan NJKP,’’ ujar Hartono.

Begitu juga tentang tarif, dalam SPPT itu juga dimunculkan. Tahun ini 0,02-0,2 persen.

’’Makanya kita diminta mengkombinasikan, antara total nilai NJOP, kemudian NJKP dan tarif,’’ tuturnya.

Tunggakan pajak juga dimunculkan dalam SPPT terbaru ini.

’’Tunggakan selama lima tahun ke belakang, di SPPT ada lima kolom, mulai 2019-2023,’’ lanjut Hartono.

Diharapkan, adanya sosialisasi itu ditindaklanjuti pemdes. Menyampaikan ke masyarakat.

’’Datanya juga tidak berhenti sampai di sini, karena setiap tahun harus diperbaiki. Tahun lalu hampir 20.000 SPPT yang kita perbaiki. Belum teramasuk program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap),’’ kata Hartono. (fid/jif)

Editor : Ainul Hafidz
#bapenda jombang #Kasun #sppt #PBB #Jombang #sosialisasi #pj bupati jombang #Kecamatan #Kades