Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

PBG Belum Diurus, Dinas PUPR Sebut Pembangunan Pabrik Pupuk yang Caplok JUT di Jombang Tak Boleh Dilanjutkan

Azmy endiyana Zuhri • Jumat, 19 Januari 2024 | 15:20 WIB
Kondisi JUT di Desa Betek, Mojoagung Jombang yang terputus pembangunan pabrik pupuk membuat petani harus berjalan memutar hingga 2 kilometer.
Kondisi JUT di Desa Betek, Mojoagung Jombang yang terputus pembangunan pabrik pupuk membuat petani harus berjalan memutar hingga 2 kilometer.

RadarJombang.id - Pembangunan pabrik yang mencaplok JUT petani di Desa Betek, Kecamatan Mojoagung, Jombang tak boleh dilanjutkan karena belum mengurus PBG.

Hal itu diungkap Dinas PUPR Jombang. Kegiatan perluasan bangunan pabrik pupuk  PT Maxxi Agri yang mencaplok JUT itu belum mengantongi persetujuan bangunan gedung (PBG). 

Kepala Dinas PUPR Jombang Bayu Pancoroadi mengatakan, sampai kemarin (18/1) belum ada berkas yang masuk untuk pengajuan PBG untuk perluasan pabrik pupuk itu.

”Setelah kami cek di sistem informasi manajemen bangunan gedung (SIMBG) belum ada pengajuan baru,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (18/1) kemarin.

Dikatakannya, memang sebelumnya PT Maxxi Agri ini sudah mempunyai PBG.

Hanya saja, apabila melakukan perluasan usaha, harus mengurus PBG kembali.

”Kalau perluasan hanya menjadi lahan parkir saja, tidak ada bangunan tidak masalah. Apabila ada bangunan ya harus mengurus kembali,” tegasnya.

Untuk itu, pihaknya mengimbau untuk menghentikan sementara pembangunan sampai PBG diterbitkan.

”Ya harus dihentikan dulu pekerjaannya apabila PBG masih belum keluar,” ungkapnya.

Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Satpol PP Jombang untuk melakukan pemantuan di lokasi.

”Kita akan koordinasi dengan Satpol PP Jombang,” pungkasnya.

Baca Juga: Polemik JUT Dicaplok Pabrik Pupuk, Pakar Hukum: Bisa Mengarah ke Tindakan Korupsi

Seperti diberitakan sebelumnya, tak hanya menyerobot jalan usaha tani (JUT), kegiatan perluasan bangunan PT Maxxi Agri di Desa Betek, Kecamatan Mojoagung juga belum mengantongi persetujuan bangunan gedung (PBG).

Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jombang Joko Triono mengatakan, pihaknya belum mengeluarkan PBG perluasan pabrik pupuk tersebut.

”PBG PT Maxxi Agri yang sudah keluar sebelumnya berupa gudang, tapi untuk perluasan ini belum ada,” ujarnya (11/1).

Dia menyebutkan, untuk perluasan pabrik tentu harus mengurus PBG kembali karena ada penambahan bangunan.

”Ya seharusnya melakukan pengurusan perizinan terlebih dahulu,” sebut Joko.

Sementara itu, keluhan sejumlah petani terkait pembangunan pabrik pupuk di Desa Betek, Kecamatan Mojoagung yang diduga menyerobot JUT mendapat sorotan keras dari kalangan pemerhati publik.

”Pemda jangan hanya terkesan sebagai penonton gitu. Karena tanggung jawab administrasi tetap ada pada bupati yang didelegasikan kepada OPD, dan sistem pertanggungjawaban tersebut bukan personal tapi atas nama jabatan,” tegas Akhmad Sholikhin Ruslie.

Senada, anggota Komisi A DPRD Jombang Kartiyono mempertanyakan terkait lokasi pendirian pabrik.

”Yang pertama, harus dipastikan dulu status lahan tersebut, apakah lahan yang sekarang didirikan pabrik itu sesuai dengan peruntukan kawasan,” kata Kartiyono.

Kedua, Kartiyono juga mempertanyakan sikap pemerintah yang terkesan melakukan pembiaran saat pihak pabrik membangun tembok di atas JUT tanpa izin, padahal jelas-jelas merugikan petani.

”Pihak pabrik mendirikan tembok dengan seenaknya sendiri tanpa izin, sementara pemerintah terkesan membiarkan, kayak-kayak Jombang tidak ada pemerintahannya saja," tandas politikus PKB ini. (yan/naz/riz)

Editor : Achmad RW
#PBG #Mojoagung #Jombang #betek #pabrik pupuk #JUT