JOMBANG – Hasil studi kelayakan pemugaran Candi Arimbi yang dilakukan tim Balai Pelestarian Kebudayaan XI Jawa Timur masih dikaji, hingga Sabtu (4/11).
Kajian pada Candi Arimbi itu akan menjadi dasar untuk pengajuan studi teknis arkeologi pemugaran.
”Namun terkait penentuan studi teknis (Candi Arimbi,Red) itu merupakan wewenang pimpinan,” kata Nugroho, arkeolog BPK wilayah XI Jawa Timur.
Hasil laporan studi kelayakan itulah yang bakal menjadi dasar untuk pengajuan studi teknis arkeologi.
Sesuai prosedur, pemugaran sebuah cagar budaya dilakukan dengan beberapa studi.
Pertama, studi kelayakan dan kedua studi teknis arkeologi.
Studi kelayakan itu, dilakukan untuk mengetahui apakah Candi Arimbi apakah layak dipugar atau tidak.
"Pemulihan kembali struktur kan juga harus berdasarkan kondisi eksisting dan ketersediaan batu penyusun aslinya,” bebernya.
Sedangkan studi teknis, lanjutnya, untuk menghitung RAB dan gambar rekonstruksi pengembalian bentuk candi.
Jika Candi Arimbi dinyatakan layak, maka studi teknis akan dilakukan tahun depan.
”Ya paling cepat tahun depan, itupun yang menentukan pimpinan,’’ pungkasnya.
(ang/bin/riz)
Editor : Achmad RW