JOMBANG – Satpol PP Jombang terus berupaya menggempur rokok ilegal yang beredar di wilayah Kabupaten Jombang.
Terbaru, korps penegak perda bersama petugas gabungan Bea Cukai Kediri berhasil menyita puluhan ribu batang rokok ilegal yang diselundupkan dalam bagasi bus AKAP.
’’Penangkapannya dilakukan petugas gabungan dari Satpol PP Jombang dan Bea Cukai Kediri di exit tol Tembelang Juni lalu,’’ terang Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Kediri, Agung Subarkah.
Agung menjelaskan, terbongkarnya upaya penyelundupan rokok ilegal bermula dari laporan intelijen soal adanya pengiriman rokok ilegal melalui tol trans Jawa.
Saat melintas di tol Jombang-Mojokerto, petugas gabungan pun akhirnya berhasil mengidentifikasi bus pembawanya.
’’Rokok ini dititipkan menggunakan bus AKAP jurusan Madura-Jakarta. Setelah kita menemukan kendaraannya, kita pinggirkan dan kita laksanakan penggeledahan,’’ lanjutnya.
Hasilnya, petugas menemukan 22.480 batang rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang disimpan dalam bagasi bus.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan di kantor Bea Cukai Kediri untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
’’Perkiraan nilai barang yang dicegah tersebut mencapai Rp 28.212.400, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 19.336.060,’’ rinci Agung.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Satpol PP Jombang, Thonsom Pranggono, membenarkan penangkapan itu.
’’Itu kerja bareng Bea Cukai Kediri dan Satpol PP Kabupaten Jombang,’’ lontarnya.
Dia menegaskan, upaya mengembur rokok ilegal terus dilakukan. ’’Kami juga sering melakukan razia ke kios-kios yang terindikasi menjual rokok ilegal,’’ ungkapnya.
Pihaknya juga tak henti-hentinya memberikan sosialisasi ke masyarakat terkait bahaya rokok ilegal.
’’Kami juga sering melakukan sosialisasi tentang sanksi bagi yang menjual dan membeli rokok ilegal,’’ tegasnya.
Dirinya juga akan sigap melakukan tindakan apabila mendapat laporan adanya penjual rokok ilegal di Jombang. ’’Diharapkan, dengan langkah ini peredaran rokok ilegal di Jombang bisa hilang,’’ tandasnya.(yan/jif/riz)
Editor : Achmad RW