JOMBANG – Status ring road Mojoagung yang sebelumnya tak bertuan kini mulai ada kejelasan.
Jalan lingkar itu ditetapkan menjadi aset pemerintah pusat sejak akhir 2022. Sehingga seluruh fasum yang rusak menjadi tanggungan pusat.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jombang Budi Winarno, melalui Kabid Lalu Lintas Johan Kartika, mengatakan ada beberapa fasilitas penunjang ringroad yang sekarang dalam keadaan rusak.
Di antaranya dua traffic light yang terpasang di timur dan barat ringroad. ”Hanya di tengah saja yang nyala, sekarang belum diperbaiki,” katanya.
Status seluruh aset di jalan lingkar itu, lanjut dia, sudah diputuskan sebagai aset pusat dan masuk kewenangan pemerintah pusat.
”Jadi semua perlengkapan jalan milik pusat, karena untuk jalannya sudah ada SK dari Kementerian PUPR yang sebelumnya nonstatus,” imbuh dia.
Karena sudah jelas, maka tahun ini pemerintah pusat bakal melakukan perbaikan pada penerangan jalan umum (PJU) di sepanjang jalan itu.
”Tahun ini yang membangun PJU di Kementerian Perhubungan (Kemenhub), karena status jalan sudah jelas ikut pusat,” tutur Johan.
Karena itu keberadaan Traffic Light di dua titik yang belum berfungsi bakal disampaikan ke pusat. Sejak dipasang sampai sekarang belum pernah berfungsi lama.
”Hanya dipakai waktu arus mudik dan arus balik Lebaran. Setelah itu sudah nggak pernah dipakai,” pungkasnya. (fid/bin/riz)
Editor : Achmad RW