Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Denda Keterlambatan Proyek Pasar di Jombang Belum Dibayar, Jumlahnya Rp 400 Juta Lebih

Ainul Hafidz • Senin, 31 Juli 2023 | 15:35 WIB

 

Kondisi bangunan hasil rehabilitasi Pasar Pon Jombang yang ternyata ditemukan ada lebih bayar oleh BPK RI
Kondisi bangunan hasil rehabilitasi Pasar Pon Jombang yang ternyata ditemukan ada lebih bayar oleh BPK RI

JOMBANG – Hingga akhir Juli, rekanan yang mengerjakan tiga proyek pasar daerah tahun lalu belum membayar denda keterlambatan. Padahal jumlah dendanya juga fantastis, mencapai lebih dari Rp 400 juta.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Jombang Suwignyo mengatakan, sampai saat ini tiga rekanan masing-masing mengerjakan proyek Pasar Pon, Pasar Tunggorono, dan Pasar Perak belum membayar denda keterlambatan pekerjaan.

”Jadi sampai sekarang belum dibayar, itu kemungkinan dibayarkan di P-APBD 2023,” kata Suwignyo.

Dikatakan, belum dibayarnya denda itu lantaran pemkab juga belum melakukan pembayaran pekerjaan termin terakhir.

”Walaupun pekerjaan mereka sudah selesai Januari, untuk pembayaran termin terakhir dia harus nunggu sampai September atau P-APBD,” imbuh dia.

Meski tak disebutkan secara rinci besaran denda yang dikenakan pada tiga rekanan, rencananya pembayaran termin terakhir bakal dipotong dengan denda keterlambatan.

”Jadi nanti sekaligus dipotong dari situ, antara pembayaran termin terakhir beserta denda mereka,” tutur Suwignyo.

Berikut temuan BPK, menurut Suwignyo, sampai saat ini juga belum ditindalanjuti. ”Makanya itu, pembayaran termin terakhir tidak bisa langsung dibayar,” kata Suwignyo.

Sebelumnya, denda tiga proyek pasar daerah yang molor diperkirakan mencapai Rp 500 juta. Masing-masing Pasar Perak, Pasar Tunggorono dan Pasar Pon. Data yang dihimpun, penghitungan denda yakni 1/1.000 dari nilai kontrak.

Dari tiga proyek itu denda yang harus dibayar mencapai Rp 405.149.540. Masing-masing Rp 131.397.061 untuk Pasar Tunggorono, Pasar Perak sebesar Rp 75.191.264, dan Pasar Pon lebih banyak mencapai Rp 198.561.215.

Hitungan itu berdasar lamanya perpanjangan waktu yang diberikan Pemkab Jombang. Untuk Pasar Tunggorono denda per hari Rp 3.754.201 selama 35 hari, sementara Pasar Perak denda per hari Rp 3.759.563 selama 20 hari. Sedangkan Pasar Pon denda per hari Rp 3.971.224 selama 50 hari. (fid/naz/riz)

 

 

Editor : Achmad RW
#keterlambatan proyek #pasar tunggorono #denda #pasar perak #Jombang #pasar pon