JOMBANG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Jombang mengaku tak berkutik melawan praktik titip KK yang dipakai orang tua murid untuk mengakali sistem PPDB Zonasi. Pembahasan terkait ini, sudah pernah dilakukan meski tak membuahkan hasil.
”Ini sempat dibahas, kita usulkan ke kementerian, apakah boleh ada penambahan persyaratan, tapi ternyata tidak diperbolehkan,” kata Masduqi Zakaria Kepala Dispendukcapil Jombang.
Ia menyampaikan, tujuan dari usulan persyaratan itu agar masyarakat tidak mudah melakukan pindah KK. Apalagi untuk kepentingan yang merugikan masyarakat lain seperti PPDB.
”Kemudahan mengurus KK ini sebetulnya membuat repot, kesannya data Dispendukcapil dipakai untuk mainan,” jelasnya.
Apalagi, ketika persyaratan sudah lengkap, Dispendukcapil tidak memiliki alasan untuk menolak. Termasuk tidak memiliki hak untuk bertanya kepentingan apa yang akan dilakukan dengan dokumen KK baru.
”Kami tidak pernah menanyakan pemanfaatkan data itu, apakah dipakai untuk PPDB, mengurus paspor, mengurus rekening atau apa, kami tidak punya hak itu,” tambah dia.
Menurut Masduqi, untuk membendung mudahnya pengurusan KK bagi siswa yang akan mengikuti proses PPDB, maka harus melalui aturan PPDB itu sendiri. Misalnya dengan mengubah aturan minimal KK lima tahun.
’’Dan yang memiliki kewenengan itu hanya Dinas P dan K serta Cabang Dinas Pendidikan,” tegasnya.
Aktifitas cetak KK baru di Dispendukcapil Jombang setiap hari relatif sama. Tidak pernah kurang dari 500 KK baru.
”Dan ini tidak hanya terjadi di Jombang, seluruh Jawa Timur sama, setiap hari data yang dilaporkan, tidak ada yang di bawah 500 untuk KK,” tegasnya lagi. (wen/bin/riz)
Editor : Achmad RW