Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Pasang Tiang Listrik Seenaknya, Pemilik Lahan: PLN Lalai!

Achmad RW • Senin, 29 Mei 2023 | 14:00 WIB
Ini bentuk tiang listrik milik PLN yang dipasang seenaknya di halaman rumah warga tanpa izin.
Ini bentuk tiang listrik milik PLN yang dipasang seenaknya di halaman rumah warga tanpa izin.
JOMBANG – Usai mencuat ke publik, bangunan tiang listrik milik PT PLN di atas lahan warga Desa/Kecamatan Bareng tanpa izin segera dibongkar. Pembongkaran dijanjikan awal Juni mendatang.

”Ini bentuk kesalahan PLN, sehingga harus tanggung jawab karena mereka lalai,” tandas Zaenal Arifin pemilik lahan kepada Jawa Pos Radar Jombang, Minggu (28/5).

Zaenal Arifin menerangkan, sampai saat ini, pihak PLN belum membongkar tiang yang berdiri di atas lahan pekarangan keluarganya tersebut. Usai berkirim surat akhir 2022 lalu, baru saja ditindaklanjuti pihak perusahaan. ”Kemarin mereka sudah datang ke lokasi, pada intinya menyampaikan permohonan maaf,” kata Zaenal.

Meski demikian, dia mengaku kecewa dengan pemasangan itu. Sebab, lahan miliknya dengan luas sekira 11.000 meter persegi bagian depan sudah tertanam tiang tanpa izin atau persetujuan pemilik.

Dia menambahkan, sebenarnya pada 2009 juga ada pemasangan tiang listrik di atas lahan keluarganya, hanya saja saat itu dia tidak mempermasalahkan. Hanya saja, ketika melakukan pemasangan lagi untuk penambahan jaringan sekitar setahun yang lalu, tak ada surat pemberitahuan atau izin ke pemilik. ”Yang jadi masalah ketika masang (tiang listrik) baru,  kenapa tidak izin dulu. Memang untuk kepentingan umum, tapi warga yang punya tanah juga diperhatikan,” ujar Zaenal.

Dijelaskan, dalam pertemuan itu, pihak PLN selain menyampaikan permintaan maaf juga berjanji bakal membongkar tiang itu. ”Dijanjikan awal bulan depan tiang akan dipindah. Karena bentuk kesalahan mereka, untuk biaya pemindahan akan ditanggung dari sana,” tutur dia.

Sementara, Manager PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Ngoro Nur Rella Catur ketika dikonfirmasi memilih irit bicara. Dia hanya mengatakan, sudah ada pertemuan dengan pemilik lahan. ”Hasil pertemuan sudah ada, lebih baik ketemu langsung. Karena ujung-ujungnya sudah terselesaikan sesuai ketentuan,” kata Catur dihubungi melalui sambungan selulernya.

Terpisah, Kepala Dinas PUPR Jombang Bayu Pancoroadi mengatakan, untuk pemasangan tiang listrik sudah ada aturan dari pemerintah pusat. Termasuk ketika memanfaatkan fasum. Baik bahu jalan atau lainnya. ”Jadi sesuai ketentuan, untuk pemasangan tiang listrik PLN dan telepon rumah mereka (PT PLN) langsung pasang. Terkecuali ketika memakai lahan warga, mereka izin ke warga,” kata Bayu.

Pantauan di lokasi, tiang itu berada di dekat kolam pancing. Tiang dari material beton juga sudah terpasang jaringan kabel. Membentang dari lokasi itu menuju salah satu tiang listrik lainnya. Lokasinya berada di pinggir bangunan. ”Kalau yang baru hanya satu (tiang listrik), lainnya sudah lama,” kata Widianto salah seorang warga. Menurutnya, hanya satu tiang listrik yang baru dipasang. Lainnya merupakan tiang lama. ”Kalau tidak salah buat nambah jaringan ke pondok,” ujar Widianto. (fid/naz/riz) Editor : Achmad RW
#Jombang #kabel listrik #Toang Listrik #Listik Jaringan Listrik