Sekretaris Komisi A DPRD Jombang Kartiyono, meminta Pemkab Jombang lebih serius mengamankan semua aset daerah. Sampai saat ini masih banyak aset yang nganggur dan tidak dikelola secara maksimal. Salah satunya Taman Tirta Wisata Jombang.
”Masih banyak aset-aset yang tidak dikelola dengan baik dan dibiarkan mengganggur begitu saja,” katanya. Menurut dia, harus ada inovasi dari masing-masing OPD untuk memanfaatkan aset yang dimiliki. ”Banyak segi positif yang didapatkan bila dikelola dengan baik. Selain aman, juga bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD),” imbuh dia.
Lebih lanjut ia menyampaikan, langkah awal yang harus dilakukan adalah menginventarisir dan menuntaskan sertifikasi aset secepatnya. “Kemudian dipetakan dan digunakan untuk apa aset itu supaya bermanfaat dan meningkatkan PAD,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jombang M Nashrulloh mengatakan, secara berkala laporan aset dan upaya pensertifikatan aset masih berjalan. Langkah ini juga terus dilaporkan ke KPK. ”Hari ini (kemarin, Red), ada rapat koordinasi dan evaluasi dengan Monitoring Centre for Prevention (MCP) KPK bersama Inspektorat di Surabaya,” katanya.
Setiap bulan, pihaknya diminta melaporkan progres pencapaian sertifikasi aset karena memang dipantau langsung oleh lembaga antirasuah tersebut. ”Kami juga sudah ikhtiar langkah apa saja yang harus dilakukan, istilahnya untuk percepatan,” imbuh dia.
Sebagian OPD kini memasang banner berisi aset milik Pemkab Jombang. Menurut Nashrulloh, langkah itu menjadi salah satu bagian bentuk pengamanan aset. ”Biarpun banner kita apresiasi, karena ketika Barang Milik Daerah (BMD) apakah tanah, bangunan, peralatan, mesin dan sebagainya sudah tercatat di kartu inventaris barang, maka seluruh bentuk pengamanan dilakukan,” ujarnya.
Karena itu pemasangan banner menjadi salah satu pengamanan secara fisik. Meski bukan permanen, langkah itu dianggap sudah tepat untuk mencegah hilangnya aset. Ia menyebut, ada tiga item pengamanan aset. Secara administrasi, fisik dan legalitas.
”Untuk administrasi dipastikan sudah masuk neraca aset daerah atau tercatat di kartu barang. Kalau fisiknya memberi batas atau papan identitas, sedangkan secara legalitas dengan cara bukti kepemilikan,” tegasnya. (yan/fid/bin/riz) Editor : Achmad RW