Sejumlah buruh dari berbagai organisasi di beberapa perusahaan itu mulai berkumpul di Disnaker pukul 08.00. Mereka kemudian membentengkan sejumlah spanduk berisi kata-kata tuntutan. Aksi tersebut dijaga ketat petugas kepolisian. “Ada beberapa tuntutan yang kami sampaikan hari ini (kemarin, Red) poin utamanya menolak pengesahan Undang Undang Cipta Kerja yang telah disahkan DPR beberapa waktu lalu,’’ ujar Heru Sandi, koordinator aksi.
Menurutnya, sebagian besar organisasi buruh mulai tingkat kabupaten hingga pusat, menolak pengesahan Undang Undang Cipta Kerja. Sebab, regulasi tersebut dinilai tidak berpihak pada kesejahteraan buruh di Indonesia. ”Kami meminta pencabutan Undang Undang Cipta Kerja. Pemerintah harus melakukan revisi terhadap UU Ciptaker. Sebab, UU Ciptaker sangat merugikan dan tidak berpihak pada buruh,’’ jelas dia.
Disamping itu, pihaknya juga menuntut yang berkaitan dengan problem kaum buruh. Misal keluhan sejumlah buruh di PT Agro Tunas Abadi (ATA) Keras Diwek Jombang yang belum mendapatkan upah dan THR. ”Ada keluhan teman-teman tidak ada proses PHK, namun upah dan THR tidak dibayarkan,’’ tandasnya.
Ia berharap, Disnaker Jombang sebagai instansi yang membidangi ketenagakerjaan dapat mencarikan solusi atas problem kaum buruh. ”Kami berharap hal tersebut bisa diselesaikan, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,’’ tegas dia.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Disnaker Jombang Priadi, akan menampung dan menindaklanjuti tuntutan yang disampaikan kaum buruh. ”Untuk tuntutan pertama penolakan Undang Undang Cipta Kerja telah disahkan, dan ini ranah pemerintah pusat,’’ ujarnya, melalui Rika Paur Fibriamayusi Kabid Hubungan Industrial dan Syarat Kerja.
Sedangkan terkait tuntutan upah dan THR buruh di PT Agro Tunas Abadi (ATA) Keras Diwek Jombang yang belum dibayarkan, pihaknya sudah menindaklanjuti hal tersebut dengan klarifikasi pihak perusahaan. “Dugaan pelanggaran yang dilajukan PT ATA adalah pelanggaran normatif. Setelah kami lakukan klarifikasi, kasus sudah kami alihkan ke pengawas ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Jawa Timur,’’ pungkasnya. (ang/bin/riz) Editor : Achmad RW