Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Terminal Barang Diprediksi Membeludak Selama Pembatasan Kendaraan Angkutan

Achmad RW • Selasa, 18 April 2023 | 13:50 WIB
Kondisi terminal barang di Tunggorono, Jombang.
Kondisi terminal barang di Tunggorono, Jombang.
JOMBANG – Hari ini kendaraan berat yang terparkir di Terminal Barang Tunggorono Jombang, diprediksi bakal meningkat. Menyusul pembatasan truk angkutan barang selama arus mudik-balik Lebaran yang diberlakukan mulai, kemarin (17/4) sore.

Pantauan di lokasi, tampak puluhan truk gandeng maupun tronton terparkir di terminal barang. Seperti biasanya, rata-rata kendaraan berat yang terpakir setiap hari mencapai puluhan unit. ”Untuk hari ini (baca; kemarin), jumlahnya masih stabil,’’ ujar Kadishub Budi Winarno kepada Jawa Pos Radar Jombang.

Di lapangan, total ada 27 kendaraan baik truk gandeng maupun tronton yang terparkir di parkir khusus angkutan barang. Jumlah ini tergolong sama seperti hari-hari biasa. Ia memperkirakan, jumlah kendaran yang parkir meningkat mulai hari ini (18/4). ”Diperkirakan nanti sore mulai banyak yang masuk untuk parkir,’’ tambahnya.

Menurut dia, hari pertama pemberlakukan pembatasan truk angkutan barang belum berdampak signifikan pada jumlah kendaraan yang parkir di terminal barang. ”Ya, kebanyakan parkir di garasi masing-masing di wilayah Jombang, dan yang mempunyai garasi di luar kota, akan diparkir di luar Jombang,’’ jelasnya.

Sesuai ketentuan terbaru, untuk tarif parkir kendaraan tronton maupun gandeng Rp 20 ribu per 1x 24 jam. ”Artinya kalau parkir 2 x 24 jam ya Rp 40 ribu,’’ jelas dia.

Budi juga menjelaskan, sesuai SKB Nomor: KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023, ada lima kategori kendaraan yang dilakukan pembatasan.

Masing-masing mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan dan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut hasil galian seperti tanah, pasir, batu, hasil tambang dan bahan bangunan.

”Pengaturan lalu lintas untuk masa arus mudik diberlakukan mulai Senin, 17 April 2023 pukul 16.00 sampai Jumat, 21 April 2023 pukul 24.00 waktu setempat,” tegasnya.

Sementara untuk arus balik periode pertama berlaku Senin (24/4) pukul 00.00 sampai Rabu (26/4) pukul 08.00. “Arus balik periode kedua, berlaku Sabtu (29/4) pukul 00.00 sampai dengan Selasa (2/5) pukul 08.00 waktu setempat,’’ pungkas Budi. (ang/bin) Editor : Achmad RW
#Kendaraan Angkutan barang #Mudik balik lebaran #pembatasan kendaraan #Jombang #Terminal Barang #mudik lebaran