Pantauan di lokasi, kolong jembatan terlihat begitu ramai. Selain warga yang duduk santai, juga terlihat berderet sejumlah kendaraan. Mulai dari roda dua hingga roda empat. ”Pastinya sejak kapan kurang tahu, kelihatannya baru-baru ini,” kata Supriadi salah seorang warga.
Di sebagian lokasi juga tertempel larangan berjualan di bawah jembatan. Dilengkapi plang bertuliskan Dinas PU Bina Marga Jawa Timur, yang menerangkan tanah negara dilarang masuk atau memanfaatkan, lengkap dengan sanksi. ”Kalau plangnya sudah lama dipasang, awal tahun ini,” imbuh dia.
Tak jauh dari plang, juga terpasang banner bertuliskan area parkir. Ada dua banner dengan tulisan serupa. ”Biasanya dulu dipakai orang berteduh saja, waktu hujan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Jombang Thonsom Pranggono mengaku belum mengetahui adanya aktivitas area parkir di kolong jembatan baru Ploso tersebut. ”Sampai sekarang belum ada laporan,” kata dia.
Karena itu, pihaknya bakal berkoordinasi dengan OPD terkait. ”Makanya dilihat dulu, harusnya tidak boleh. Menurut saya kolong jembatan dipakai tempat parkir bukan peruntukannya, kalau sudah ada banner larangan jualan, tapi ada area parkir terus gunanya apa?,” lanjut Thonsom.
Dia lantas menyebut tindaklanjut kolong flyover Peterongan yang selama ini dijadikan tempat berjualan. Saat ini, di bawah flyover sudah dipasang larangan berjualan sesuai Perda 29/2009. “Dipasang pita kuning-hitam juga,” pungkas dia. (fid/bin/riz)
Editor : Achmad RW