Agus Susilo Sugioto, Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Jombang mengatakan, penandaan ternak berupa pemasangan eartag pada telinga sapi. ”Program merupakan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 559/KPTS/PK.300/M/7/2022 tentang Penandaan dan Pendataan Hewan Dalam Rangka Penanggulangan PMK,” ujarnya saat dikonfirmasi, kemarin.
Dijelaskan Agus, eartag merupakan metode penandaan sebagai identitas bagi ternak. Metode eartag ini dinilai sebagai metode identifikasi yang paling tidak menyakitkan hewan. Metode ini sangat umum digunakan di kalangan peternak. ”Jika ternak sudah memiliki identitas maka akan lebih mudah dalam melakukan recording atau pencatatan data ternak tersebut,” bebernya.
Fungsi dari eartag, lanjut Agus, sebagai tanda pengenal ternak sapi, memuat data-data sapi berupa nomor eartag atau QR Code. ”Isi data dari eartag berupa identitas ternak seperti jenis ternak, jenis kelamin, rumpun ternak, umur ternak, asal ternak tersebut sudah tervaksin atau belum,” imbuhnya.
Saat ini, capaian hewan ternak sapi yang sudah ditandai sebanyak 37.807 ekor. ”Pada tahun 2022 kita sudah menuntaskan sebanyak 25.366 ekor. Tahun 2023 ini, sementara masih 12.441 ekor,” bebernya.
Dikatakannya, banyak keuntungan yang diperoleh apabila hewan ternak sudah diberi tanda. Salah satunya, memudahkan akses masuk pasar hewan dan rumpah potong hewan (RPH), mendapatkan pelayanan kesehatan dan reproduksi. ”Serta kemudahan untuk lalu lintas ternak,” pungkasnya. (yan/naz/riz) Editor : Achmad RW