Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Miris, Ratusan Buruh di Jombang Jadi Korban PHK Sepihak, Pesangonnya Dicicil

Achmad RW • Rabu, 8 Maret 2023 | 13:00 WIB
Sejumlah pekerja PT SGS Diwek menggelar aksi demo di Disnaker Jombang, kemarin.
Sejumlah pekerja PT SGS Diwek menggelar aksi demo di Disnaker Jombang, kemarin.
JOMBANG – Sejumlah buruh dan eks pekerja pabrik menggelar aksi unjuk rasa di depan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jombang, Selasa (7/3) siang. Mereka minta ada solusi terkait PHK sepihak yang dilakukan PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) Diwek.

M Saifudin, 33, salah satu peserta aksi menceritakan, ia bersama ratusan buruh lainnya tiba-tiba di-PHK pihak pabrik 20 Februari lalu. ”Karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya, tiba-tiba kasih surat panggilan yang menyatakan kami di-PHK,’’ ujarnya kepada Jawa Pos Radar Jombang, kemarin.

Warga Pulo Lor Jombang ini mengaku sempat menanyakan ke pihak manajemen pabrik mengenai keputusan PHK tersebut. Diketahui, ada ratusan buruh yang kena PHK. Awalnya 27 orang, kemudian berlanjut dan kini ada lagi 150 orang.  ”Kami menanyakan ke manajemen, tapi mereka jawabnya sudah menjadi keputusan pusat,’’ tambahnya.

Anehnya lagi, uang pesangon yang diberikan kepada Saifudin dan ratusan buruh lainnya tidak langsung. Melainkan dicicil sebanyak tiga kali dalam waktu beberapa bulan sesuai kesepakatan. ”Kan biasanya kalau PHK itu cash, ini tidak. Tapi dicicil dan alasannya perusahaan terlambat membayar BPJS Ketenagakerjaan,’’beber dia.

Aksi demo yang berlangsung hingga pukul 10.30 itu diakhiri dengan rembuk semua peserta dengan perwakilan Disnaker Jombang.

Dalam penjelasannya, Rika Paur Fibriamayusi Kabid Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnaker Jombang, sudah menindaklanjuti laporan dugaan PHK sepihak karyawan PT SGS Jombang. Beberapa waktu sebelumnya, sudah ada karyawan yang mengadukan kasus itu ke Disnaker Jombang. Tindaklanjut dan langkah telaah sudah dilakukan. ”Jadi setelah kami telaah, kelengkapan berkas PHK tersebut sudah sesuai ketentuan,’’ ujar dia.

Kemudian mengenai pesangon yang dicicil sebanyak tiga kali, Rika menyebut hasil klarifikasi ke perusahaan dari 120 orang itu sebanyak 116 orang sudah menyetujui perjanjian bersama di atas materai. ”Artinya sepakat untuk dibayar selama tiga kali. Hanya memang ada empat orang yang belum setuju. Saat ini kita sedang memediasi,’’ tambahnya.

Menurut Rika, belum ada regulasi terkait pembayaran pesangon PHK yang dicicil. Namun selama perusahaan dan buruh sepakat dalam perjanjian bersama, maka hal itu tidak masalah. ”Sesuai regulasi tidak ada ketentuan yang membolehkan atau melarang, namun memang kalau PHK sebagai efisiensi diperbolehkan oleh aturan. Dan untuk pencicilannya selama itu disepakati boleh saja. Sebab banyak perusahaan besar melakukan itu karena keuangan nya tidak sehat,’’ lanjutnya.

Disinggung mengenai dugaan PHK sepihak yang dilakukan perusahaan, Rika menyebut dari hasil klarifikasi pihak perusahaan melakukan PHK kepada buruh yang produktifitasnya dianggap rendah. ”Karena alasan itu kami tidak bisa intervensi. Karena penilian masing-masing ada di perusahaan,’’ pungkas dia. (ang/bin/riz) Editor : Achmad RW
#dinas tenaga kerja #Sengketa Tenaga Kerja #Demo #Jombang #Pesangon Dicicil #PT SGS #PHK sepihak #demo buruh #PT SGS Diwek