”Limbah slag itu sangat berbahaya untuk kesahatan terutama bagian organ dalam,” ujarnya kepada Jawa Pos Radar Jombang. Tingkat bahaya limbah itu sampai pada kasus ibu yang mengandung, ternyata di dalam janinnya juga terdapat kadungan logam berat. ”Ini kasusnya juga di Jombang. Jadi sangat bahaya sekali,” beber dia.
Kendati demikian, dirinya sangat menyayangkan penindakan terhadap pelanggaran ini sangat rendah. Sebagian besar pengusaha tidak jera dan justru semakin berkembang. ”Padahal tuntutan pelanggaran itu bisa mencapai Rp 1 miliar, tapi putusan hanya maksimal Rp 10 juta - Rp 15 juta saja. Hal ini yang membuat semakin marak,” katanya.
Tak hanya itu, pemerintah sendiri terkesan melakukan pembiaran. Seakan tutup mata terhadap pengusaha-pengusaha limbah hingga masih ada di mana-mana. ”Terutama Gakkum KLHK, karena yang mempunyai kewenangan untuk melakukan penindakan,” tegasnya.
Bukan hanya mendorong melakukan penutupan, ia juga sudah berkirim surat ke Gakkum untuk melakukan penindakan pada pabrik pengolahan limbah B3 yang tidak mempunyai izin. ”Di Jombang itu ada 105 lokasi, tapi tidak ada penanganan. Kami sudah kirim surat untuk mengusut semua pelanggaran ini,” pungkas Prigi. (yan/bin/riz) Editor : Achmad RW