”Untuk PBG memang sudah mendapat rekomendasi dari Dinas PUPR. Izinnya itu ada dua reklame,” terang Joko Triono, Sekretaris DPMPTSP Jombang, kemarin.
Biasanya, untuk pengurusan izin reklame, lanjut Joko, selain ada PBG, juga harus mengurus izin materi yang akan dipasang di reklame tersebut. Sampai sekarang pihaknya masih belum mengurus. ”Mekanismenya setelah PBG juga mengurus izin materi reklame,” tegasnya.
Terpisah, Thonsom Pranggono Kepala Satpol PP Jombang, mengaku belum tahu perkembangan izin reklame milik topsell tersebut. ”Kalau izin bisa ditanyakan ke DPMPTSP. Karena kami juga masih belum mendapat laporan,” ujar dia.
Kendati demikian, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan dinas terkait. Terutama mencari tahu bagaimana perkembangan izinnya. ”Kalau memang belum ada kita lakukan penindakan. Karena selama ini belum ada laporan dari DPMTPSP,” pungkas Thonsom. (yan/bin/riz) Editor : Achmad RW