Sepanjang Januari-Oktober 2022 tercatat 296 pasangan dan pada tahun 2021 sebanyak 400 pasangan mengajukan dispensasi nikah. Di awal tahun 2023 sudah ada sekitar 18 pasangan mengajukan dispensasi nikah. Beberapa pasangan dipicu hamil di luar nikah.
Ulil Uswah, Humas Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Jombang mengatakan, pada awal 2023 ini, sudah ada belasan pasangan anak yang mengajukan permohonan dispensasi nikah di PA Jombang. ”Di 2023 ini ada sekitar 18-an lah, yang mengajukan,” ungkapnya
Ia menyebut alasan para pemohon dispensasi nikah ini kebanyakan ingin taat terhadap aturan negara. ”Rata-rata alasan mereka ingin tertib hukum. Kemudian mereka tidak ingin berzinah, sehingga mereka ingin sesuai dengan ketentuan agama maupun hukum,” katanya.
Saat ditanya apakah para pemohon dispensasi kawin dipicu faktor kehamilan di luar nikah, ia mengaku ada beberapa pasangan. Mereka mengajukan dispensasi ini untuk melindungi anak-anak mereka dan pernikahan mereka ke depannya. ”Ya memang ada, tetapi kadang mereka ini sudah menikah secara agama, kemudian karena mereka ingin tertib hukum. Mereka mengajukan permohonan dispensasi nikah, supaya dia nanti anaknya terlindungi, termasuk perkawinan mereka," paparnya.
Ia menjelaskan jika pengajuan dispensasi nikah untuk anak-anak ini mengalami penurunan sejak dua tahun terakhir. ”Pada tahun 2021 ada 200 pasangan lebih dan pada tahun 2022 itu turun menjadi 100 pasangan lebih yang mengajukan dispensasi nikah," pungkasnya.
Sebelumnya, Panitera PA Jombang Dulloh menyampaikan, sejak Januari hingga Oktober ini, tercatat ada 296 pasangan mengajukan dispensasi kawin. ”Benar, sampai saat ini sudah ada 286 kasus yang sudah diputus. Lainnya masih berproses,’’ ujarnya kepada Jawa Pos Radar Jombang (28/10/2022).
Dibanding 2021 lalu, ia menyebut tren pernikahan dini menurun. Tahun lalu, tercatat ada 400 pasangan yang mengajukan dispensasi kawin. Sedangkan, sampai Oktober ini belum genap 300. ”Namun kita belum memastikan sampai akhir tahun nanti,” tambahnya (yan/naz/riz) Editor : Achmad RW