Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Tak Berijin, CV Kema Sejahtera Nekat Pasang Nomor PBG Palsu

Achmad RW • Kamis, 19 Januari 2023 | 14:01 WIB
Papan PBG yang terindikasi palsu dipasang di pagar masuk pabrik
Papan PBG yang terindikasi palsu dipasang di pagar masuk pabrik
JOMBANG – Polemik pembangunan pabrik plastik CV Kema Sejahtera di Desa Sukodadi, Kecamatan Kabuh terus bergulir. Terbaru, terdapat papan informasi berisikan data nomor PBG tertera milik CV Kema Sejahtera. Nomor persetujuan bangunan gedung (PBG) yang tertera itu terindikasi kuat palsu, lantaran dinas menyebut belum mengeluarkan PBG.

Papan informasi dari triplek berisi nomor PBG tersebut ditulis dengan tangan dan dipasang di pintu keluar-masuk lokasi pabrik. Tulisan tangan itu memuat nama bangunan CV Kema Sejahtera, No PBG : PBG-31716-31082022-01 Desa Sukodadi, Kabuh, Jombang, Jatim.

Arga salah satu warga mengatakan,  papan tersebut diduga palsu. Karena beberapa waktu lalu, Satpol PP Jombang mendatangi lokasi dan menghentikan aktivitas pembangunan pabrik. ”Usai kantor Satpol PP di demo, Satpol PP datang ke lokasi untuk menghentikan pekerjaan,” katanya.

Apabila informasi nomor PBG yang tertera di papan benar, tidak mungkin Satpol PP menghentikan pekerjaannya. ”Memang saat ini sudah tidak ada aktivitas dalam pabrik setelah dihentikan Satpol PP,” bebernya.

Dikonfirmasi terpisah, Bayu Pancoroadi, Kepala Dinas PUPR Jombang menegaskan pihaknya belum menerbitkan PBG CV Kema Sejahtera. ”Izinnya masih dalam proses belum keluar,” ujarnya saat dikonfirmasi, kemarin.

Dirinya menambahkan, saat ini proses perizinan pada persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR). ”PKKPR baru proses tanda tangan. Jika PKKPR belum keluar maka otomatis PBG juga belum keluar,” tegasnya. Sehingga, dapat dipastikan nomor PBG tersebut palsu dan tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. ”Betul, itu palsu,” pungkas Bayu.

Seperti diberitakan sebelumnya, aktivitas pembangunan pabrik plastik milik CV Kema Sejahtera di Desa Sukodadi, Kecamatan Kabuh disoal warga. Selain belum mengantongi izin, kegiatan pembangunan yang sudah berjalan sekitar Agustus 2022 lalu ditengara merusak saluran. Warga berharap ada tindakan tegas dari pihak terkait, terlebih dampaknya ke lingkungan sekitar.

Terpisah Kepala Bidang Tata Bangunan dan Bina Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Jombang Edy Yulianto membenarkan, pembangunan pabrik plastik tersebut masih belum mengantongi izin. ”PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) masih belum keluar untuk CV Kema Sejahtera di Sukodadi,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (9/1).

Sebenarnya pihak pengusaha sudah mengurus perizinan melalui OSS (Online Single Submission) pada Agustus 2022 lalu, karena ada kekurangan berkas sehingga dikembalikan. ”Berkas kami kembalikan karena persyaratan belum dilengkapi,” katanya.

Saat Jawa Pos Radar Jombang berusaha mengkonfirmasi melalui sambungan telepon ke nomor kantor CV Kema Sejahtera, pihak perusahaan belum bisa memberikan keterangan. ”Maaf yang bertanggung jawab dan pimpinan hari ini tidak berada di lokasi. Coba telepon lain kali,” singkat salah satu petugas. (yan/naz/riz) Editor : Achmad RW
#PBG #pabrik plastik #Jombang #tak berijin #CV Kema Sejahtera #Sukodadi #Palsukan nomor ijin #kabuh