”Mudah-mudahan dengan adanya sertifikat kepemilikan, kualitas dan taraf hidup masyarakat juga dapat meningkat, seiring dengan dilakukannya pemanfaatan atas tanah yang dimiliki,” kata Wabup Sumrambah di sela-sela menyerahkan sertifikat program PTSL kepada warga di Desa Grogol, Kecamatan Diwek, Kamis (12/1).
Penyerahan sekitar 700 sertifikat yang bertempat di Balai Desa Grogol, Kecamatan Diwek berjalan lancar. Ikut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang Kresna Fitriansyah, Forpimcam Diwek, Kades Grogol Khabibah, dan warga penerima PTSL. ”Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Jombang, saya sampaikan selamat kepada warga Desa Grogol, Kecamatan Diwek yang telah menerima sertifikat,” ujar ungkapnya.
Wabup menambahkan, dengan adanya sertifikat tanah ini, warga telah memiliki bukti kepemilikan tanah yang kuat dan sah secara hukum. ”Sehingga diharapkan di masa depan tidak ada lagi sengketa atas kepemilikan tanah,” imbuhnya.
Wabup berpesan, agar pemilik tanah dapat memanfaatkan tanah yang dimiliki dengan baik terlebih setelah memiliki sertifikat. ”Saya berpesan kepada penerima sertifikat tanah untuk memaksimalkan pemanfaatan tanah dengan kegiatan yang produktif, seperti untuk pertanian, perdagangan dan lain sebagainya,’’ tandasnya.
Ia juga mengimbau, meskipun fungsi sertifikat juga dapat digunakan untuk persyaratan administrasi kredit di bank, wabup berharap pemanfaatannya dapat digunakan sebijak mungkin. ”Pergunakanlah sertifikat tanah ini dengan bijak. Meskipun keberadaan sertifikat tanah menjadi salah satu akses untuk mendapatkan agunan perbankan, saya berpesan kepada bapak-ibu untuk tidak menjadikan ini sebagai pilihan utama. Simpan dengan baik baik,” pungkasnya. (ang/naz/riz) Editor : Achmad RW