Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

2.402 Istri di Jombang Gugat Cerai Suami, Faktor Ekonomi Paling Dominan

Achmad RW • Senin, 9 Januari 2023 | 13:05 WIB
Info grafis angka perceraian di Kabupaten Jombang sepanjang 2022
Info grafis angka perceraian di Kabupaten Jombang sepanjang 2022
JOMBANG – Kasus perceraian di Kabupaten Jombang sangat memprihatinkan. Betapa tidak, selama 2022 tercatat sebanyak 3.171 pasutri ( pasangan suami istri) resmi bercerai. Paling banyak kasus cerai gugat atau yang diajukan pihak istri sebanyak 2.402 kasus.

Humas Pengadilan Agama (PA) Jombang Ulil Uswah mengatakan, kasus perceraian di Jombang memang tinggi. Terhitung Januari hingga Desember 2022,  tercatat ada 3.171 pasangan yang mengajukan perceraian ke PA. Paling banyak kasus cerai gugat atau yang diajukan pihak istri sebanyak 2.402 kasus, sementara 769 kasus cerai talak atau yang diajukan pihak suami. ”Semuanya kasusnya sudah diputus. Memang jumlah kasus cerai yang diajukan istri lebih banyak,’’ ujar dia kepada Jawa Pos Radar Jombang.

Secara umum, beberapa faktor yang membuat pasangan mengajukan cerai adalah faktor ekonomi. Mulai tidak diberi nafkah hidup, ditinggal pergi pasangan hingga faktor konflik yang membuat hubungan mereka berakhir. ”Jadi PA kan muara dari semua persoalan masyarakat yang masuk dan faktornya bermacam-macam,” papar dia.

Dibandingkan kasus 2021, kasus perceraian di Jombang menunjukkan terjadi penurunan. Total pasangan yang mengajukan cerai pada 2021 ada 3.258 pasangan. Dengan rincian cerai talak ada 780 kasus dan cerai gugat ada 2.478 kasus. ”Namun kasusnya menurun jika kita bandingkan dengan tahun sebelumnya,’’ papar perempuan asli Yogyakarta ini.

Ulil menambahkan, ada beberapa faktor yang membuat angka perceraian menurun. Di antaranya adalah upaya mediasi yang dilakukan PA Jombang saat menghadirkan kedua pasangan dalam pengadilan. ”Jadi saat di pengadilan, mejelis hakim berupaya mendamaikan, supaya mereka rukun kembali. Kemudian juga ada dari mediator yang memediasi supaya mereka tidak terjadi perceraian,’’ tandasnya.

Selain itu, jumlah warga Jombang yang nikah di bawah tangan alias siri juga cukup banyak pada 2022. Tercatat ada 45 warga yang mengajukan isbat nikah di PA karena belum memiliki keabsahan secara hukum mengenai status perkawinan mereka. ”Untuk 2022 ada 45 kasus yang kita putus. Jumlah ini meningkat dibandingkan 2021 sebanyak 10 kasus,’’ tegasnya.

Setelah melalukan isbat nikah, pasangan nikah siri akan mendapatkan pengakuan secara hukum dan tercatat dalam buku nikah. ”Supaya perkawinan seseorang mendapatkan keabsahan hukum setelah disidangkan di pengadilan,’’ pungkasnya. (ang/naz/riz)

  Editor : Achmad RW
#Cerai talak #pengadilan agama #Jombang #Kasus cerai #Pasutri cerai #cerai gugat #perceraian #Rumah tangga #faktor ekonomi