”Jadi memang harus seperti itu. Mendisiplinkan ASN wajib hukumnya, karena kita berbicara soal kinerja kalau tidak disiplin berpengaruh pada pelayanan publik,’’ ujar Donni Anggun Wakil Ketua DPRD Jombang kepada Jawa Pos Radar Jombang, kemarin (3/1). Sesuai amanat Undang Undang yang berlaku, ASN yang melanggar disiplin harus disanksi.
Dia menyebut, 25 ASN yang diketahui melanggar disiplin kinerja sepanjang 2022 itu harus disikapi serius. Pemkab Jombang diminta melakukan evaluasi menyeluruh. ”Tentu evaluasi secara menyeluruh ke depan perlu dilakukan,’’ tambahnya.
Evaluasi yang dimaksud tidak hanya berkaitan dengan kedisplinan ASN, namun juga mengenai kapabilitas setiap aparatur. Untuk mengevaluasi kedisiplinan ini tim penilai kinerja ASN baik dari inspektorat, BKPSDM dan bagian organisasi harus lebih profesional. ”Bukan tidak mungkin, pelanggaran berawal dari kinerja mereka yang kurang optimal di OPD. Setiap ASN kan mendapat skoring sesuai kinerjanya,’’ tegas Donni.
Hal senada disampaikan Ketua DPRD Jombang Masud Zuremi, yang mengaku heran banyaknya ASN indisipliner sepanjang 2022. ”Saya baca koran hari ini kaget, karena selama ini pelanggaran kedisiplinan ASN tidak pernah disampaikan, baik secara lisan dan tertulis,’’ ujarnya.
Namun demikian, politisi senior PKB ini salut dan memberikan rasa hormat kepada Bupati Mundjidah yang secara tegas memberikan sanksi hingga pemberhentian kepada ASN bandel. Sanksi itu sesuai tingkat kesalahan yang dilakukan. Karena itulah evaluasi menyeluruh terhadap semua ASN harus segera dilakukan. ”Jangan sampai ke depan banyak kasus serupa terjadi lagi,’’ papar dia.
Ia juga mewanti-wanti ASN lainnya, agar bekerja secara profesional mematuhi Undang Undang yang berlaku. Untuk semua ASN mulai kepala OPD sampai staf agar indisipliner ini menjadi pembelajaran bersama.
Evaluasi itu bukan hanya di tingkat kabupaten, namun merata hingga tingkat kecamatan dan perangkat desa. Harapannya, kinerja mereka dalam melayani masyarakat bisa lebih optimal. ”Karena mereka juga termasuk pengguna anggaran baik dari APBN dan APBD. Sehingga kinerja harus dibarengi keseriusan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat,’’ pungkas Mas’ud.
Sebelumnya, jumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab Jombang yang melanggar kedisiplinan, ternyata cukup banyak. Dalam setahun, tercatat ada enam orang yang diberhentikan. Bahkan, empat di antaranya diberhentikan dengan tidak hormat. Hasil evaluasi kedisiplinan yang dilakukan sepanjang 2022 itu menyebut ada enam pegawai yang diberhentikan karena indisipliner. Empat orang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, dan dua lainnya diberhentikan tidak dengan hormat. (ang/bin/riz) Editor : Achmad RW