”Data kami hanya sampai bulan November, untuk bulan Desember biasanya baru masuk pertengahan Januari,” kata Pudji Umbaran, Kepala DPPKB-PPPA Jombang.
Total angka perkawinan pertama perempuan sampai November 2022 adalah 9.270 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 9,92 persen di antaranya masih berusia di bawah 20 tahun, yaitu 920 orang.
Jika dibandingkan pada 2021, angka itu melesat tinggi sekitar 80 persen, di mana pada 2021, angka pernikahan dini hanya 518 pernikahan. Sementara 2018 yang paling tinggi 1.336 pernikahan, dan 2019 sebanyak 746 pernikahan, dan 2020 sebanyak 886 pernikahan.
Pudji menambahkan, sebagian besar pernikahan dini disebabkan karena kehamilan di luar nikah, sehingga diberikan dispensasi untuk melakukan pernikahan di bawah usia yang seharusnya.
Sesuai Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Dalam pasal 7 disebutkan, perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.
Pernikahan dini membawa banyak dampak negatif secara anatomi dan psikologi. Perempuan belum siap, tetapi alat reproduksi sudah mulai matang. Sehingga dampaknya dapat melahirkan bayi stunting, robeknya jalan lahir sehingga terjadi perdarahan yang berakibat kematian ibu. ”Juga gangguan psikologi ibu, seperti baby blues itu adalah salah satu dampak pernikahan dengan usia yang belum matang," katanya.
Pernikahan dini dengan usia psikologis yang belum matang dapat memicu munculnya divorce atau perceraian. ”Pernikahan Dini sangat memicu munculnya perceraian dengan segala akibatnya," pungkas Pudji. (wen/naz/riz) Editor : Achmad RW