Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Jombang Hari Purnomo mengatakan, penyaluran baru dilakukan pertengahan bulan ini. Menyusul adanya kendala terkait verifikasi dan validasi data penerima bantuan. ”Jadi sesuai permenkeu terkait DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, Red) itu ada tiga, buruh tani tembakau, buruh pabrik rokok dan masyarakat lainnya yang ditetapkan pemkab,” kata Hari.
Dikatakan, untuk tahun ini bantuan diperuntukkan bagi buruh pabrik rokok dan buruh tani tembakau. ”Insya Allah kita salurkan minggu depan,” imbuh dia.
Dijelaskan, dari hasil verifikasi dan validasi, total ada 9.165 calon penerima bantuan. ”Jadi masing-masing menerima Rp 300 ribu per-bulan selama empat bulan. Anggarannya dari DBHCHT hampir Rp 11 miliar,” ujar Hari.
Dijelaskan, sesuai rencana, bantuan akan disalurkan secara bertahap setiap bulan dimulai sejak September lalu. Namun, karena saat itu terkendala validasi penerima bantuan, nantinya penyaluran dilakukan secara langsung selama empat bulan atau sejak September hingga Desember. ”Sehingga mereka menerima Rp 1,2 juta,” lanjut dia.
Mereka yang menerima nantinya, lanjut Hari, mayoritas merupakan warga berada di utara Brantas. ”Jadi lima kecamatan, karena di sana sentra atau wilayah pertanian tembakau,” kata Hari. (fid/naz/riz) Editor : Achmad RW