Sejak pagi, warga sudah ramai memenuhi Alun-alun Jombang, termasuk sepanjang Jl KH Wahid Hasyim untuk menikmati pertunjukan Jombang Culture Carnival. Sosialisasi gempur rokok ilegal dimulai sesudah rangkaian kegiatan Jombang Culture Carnival selesai.
Karena merupakan rangkaian kegiatan, tak heran seluruh forkopimda, pejabat hingga hingga ribuan masyarakat tumplek blek mengikuti kegiatan sosialisasi ini. ”Kegiatan sosialisasi gempur rokok ilegal dengan bintang tamu Cak Percil dan Guyon Maton ini sempat tertunda, namun akhirnya bisa kita laksanakan hari ini. Seperti janji kita ke masyarakat, kegiatan ini akan tetap terlaksana,” terang Bupati Jombang Mundjidah Wahab dalam pembukaannya.
Selain mendukung kegiatan sosialisasi terkait aturan di bidang cukai, dihadirkannya Cak Percil dkk juga sebagai rangkaian perayaan hari jadi ke-112 Pemkab Jombang, serta merupakan komitmen Pemkab Jombang memberikan hiburan ke masyarakat. ”Selama sebulan ini kita gelar sejumlah kegiatan sebagai bentuk hiburan yang positif, apalagi selama dua tahun sebelumnya kita terkurung pandemi,” lontarnya.
Cak Percil, Cak Kuntet dan Cak Hengky yang tampil di depan ribuan masyarakat terlihat begitu kompak menghibur warga. Tiga pelawak muda ini, suklses mengocok perut pengunjung yang datang dengan guyonan khas dan lagu yang mereka nyanyikan. Namun, kegiatan itu tak melulu guyon semata. Dalam dagelan itu, disematkan pula bentuk sketsa penjualan rokok ilegal dan imbauannya.
Rudi Supriyanto, petugas dari Kantor Bea dan Cukai Kediri berkesempatan naik ke atas panggung memberikan memberikan wawasan kepada masyarakat tentang bahaya peredaran rokok ilegal. ”Rokok ilegal itu dikenali dengan beberapa bentuk, ada yang tanpa cukai, bisa cukainya palsu, cukainya pakai cukai bekas, atau cukai yang tidak sesuai peruntukannya,” ungkap Rudi.
Rokok ilegal, disebutnya tak bisa dijamin kandungannya dan membahayakan bagi tubuh. Selain itu, rokok ilegal akan membuat pemasukan negara menurun dari pendapatan cukai. ”Padahal pendapatan ini dikembalikan untuk rakyat dalam bentuk DBHCHT, baik untuk kegiatan sosialisasi maupun pembangunan,” tambahnya.
Selain itu, dengan terus dibelinya rokok ilegal, akan memengaruhi produksi rokok legal yang akan turun, hingga mengancam bangkrutnya perusahaan resmi.
Rudi juga menjelaskan, jika pelanggaran kepada peraturan percukaian bisa berdampak pada sanksi pidana. Pembuat dan penjual rokok ilegal bisa dihukum dengan pidana penjara dan denda. Seperti yang tercantum dalam Pasal 50 Undang-Undang Nomor 39/2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Sedangkan bagi pengedar atau penjual akan dikenakan pasal 54 serta bagi pemalsu pita cukai atau pita cukai bekas dikenakan pasal 55. ”Sanksi pembuat rokok ilegal dipenjara minimal 1 sampai 5 tahun penjara dan ditambah denda minimal 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar,” bebernya.
Ia juga mengimbau bagi produsen rokok baru agar segera mengurus Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) di kantor bea cukai terdekat. Agar produk mereka bisa terjamin dan terdaftar dalam sistem percukaian. ”Pengurusan izin itu mudah dan gratis. Asal syaratnya lengkap silakan datang ke kantor bea cukai,” pungkasnya. (riz/naz/riz)
Editor : Achmad RW