”Itu sudah lama seperti itu, harusnya dikeruk,” terang Muhajir, salah satu warga sekitar, beberapa waktu lalu.
Menurutnya, wilayah Mojoagung selama ini rawan terjadi banjir, sehingga keberadaan saluran sangat vital guna mengatur distribusi air, terlebih sekarang intensitas hujan mulai tinggi. ”Kalau sedimennya dibiarkan seperti itu, tentunya menghambat aliran air,” bebernya. Dia mengaku tak mengetahui sungai tersebut masuk kewenangan siapa. ”Mungkin BBWS Brantas,” singkatnya.
Saat dikonfirmasi, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Jombang Imam Bustomi mengaku belum mendapat laporan terkait sedimentasi tersebut. Namun demikian, Bustomi menegaskan saluran Sekunder Tejo Wetan bukan tidak masuk kewenangan kabupaten. ”Itu kewenangannya pusat, bagian dari DI Siman,” singkat Bustomi. (naz/riz)
Editor : Achmad RW