Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Antisipasi Gagal Ginjal Akut di Jombang, Peredaran Obat Sirup Dilarang 

Achmad RW • Minggu, 23 Oktober 2022 | 22:40 WIB
A bottle of cold medicine poured into a spoon
A bottle of cold medicine poured into a spoon
JOMBANG – Kasus gagal ginjal akut pada anak yang banyak terjadi di berbagai daerah di Indonesia, belum ditemukan di Jombang. Namun, sebagai antisipasi, Dinas Kesehatan Jombang   melarang semua jenis peredaran dan penjualan secara bebas segala macam bentuk obat sirup kepada masyarakat.

Kepala Dinas Kesehatan Jombang drg Budi Nugroho menyampaikan, belum ada kasus gagal ginjal akut anak di Jombang, meski terdapat 23 temuan kasus di Jawa Timur. ”Untuk kasus gangguan ginjal akut atipikal pada anak belum kita temukan di Jombang,’’ ujarnya kepada Jawa Pos Radar Jombang, kemarin.

Sebagai bentuk antisipasi, pihaknya sudah membuat surat edaran ke rumah sakit, puskesmas, penanggungjawab klinik, apoteker maupun lembaga pelayanan kesehatan untuk tidak memberikan obat jenis sirup kepada masyarakat. “Sudah kita buatkan surat edaran untuk menghentikan peredaran obat sirup, termasuk sarana kesehatan juga harus menghentikan,” tambahnya.

Tak hanya itu, bagi fasilitas pelayanan kesehatan yang memberikan perawatan kepada pasien anak sebelumnya, diminta untuk menarik obat-obatan sirup tersebut. ”Fasilitas pelayanan kesehatan juga kami minta melakukan edukasi kepada masyarakat/orang tua yang memiliki anak, terutama usia balita untuk sementara tidak mengonsumsi obat-obatan yang didapatkan bebas, tanpa anjuran tenaga kesehatan berkompeten,’’ terangnya.

Aturan larangan itu, lanjut Budi, juga disampaikan Kemenkes dan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur. Untuk itu, pihaknya menegaskan agar layanan kesehatan sementara mematuhi peraturan tersebut. ”Ini arahan dari kementerian untuk menghentikan,” tambah dia.

Dijelaskan, banyak jenis sirup yang diedarakan secara luas ke masyarakat. Baik jenis obat penurun demam, diare, panas dan obat-obatan lain. Namun setelah ditemukannya kasus gagal ginjal akut, maka semua jenis obat itu dilarang. ”Sejak dulu kemasan sirup sudah ada, namun setelah ada kasus ini kita hentikan dulu. Jenisnya baik paracetamol, atau sejenis penurun panas lainnya, tidak boleh,’’ paparnya.

Sebagai gantinya, pihak puskesmas atau apotek yang menjual obat tersebut mengganti dengan obat lain yang bukan kemasan sirup. Budi juga mengimbau orang tua memiliki anak dengan gejala seperti demam, diare atau sulit keluar urine, agar segera ke puskemas maupun rumah sakit terdekat. ”Meski kasus suspek gangguan ginjal akut atipikal pada anak belum kita temukan,’’ pungkasnya. (ang/bin/riz) Editor : Achmad RW
#pelarangan sirup #kasus gagal ginjal akut #Jombang #sirup demam #situp obat #sirup batuk #gagal ginjal akut #Anak-Anak