Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Reklame Liar Topsell Belum Tersentuh Tindakan, Kinerja Pemkab Dipertanyakan

Achmad RW • Jumat, 21 Oktober 2022 | 12:30 WIB
Reklame liar milik Topsell yang masih dibiarkan berdiri meski terang-terangan mengangkangi Perbup
Reklame liar milik Topsell yang masih dibiarkan berdiri meski terang-terangan mengangkangi Perbup
JOMBANG – Pemkab Jombang, tak kunjung memberi tindakan pada reklame liar milik Topsell yang melanggar Perbup No 25a/2013 tentang Penyelenggaraan Reklame. Ketua DPRD pun, mempertanyakan komitmen pemkab juga koordinasi pimpinan dari tingkat atas sampai bawah masih minim.

”Tadi (kemarin, Red) Pak Sekda sudah berstatmen di media, tapi kok hingga saat ini reklame yang berada di Jl Presiden KH Abdurahman Wahid masih berdiri tegak,” ujar Mas’ud Zuremi Ketua DPRD Jombang.

Menurut Mas'ud, Seharusnya bila sekdakab  sudah bicara seperti itu, harusnya langsung ada tindakan. Tapi di lapangan, masih tetap saja belum ada tindakan. "Itu membuktikan sistem koordinasi dari tingkat atas hingga ke bawah masih sangat minim. Begitu juga dengan koordinasi antar OPD," ungkapnya.

Pelanggaran perbup yang jelas-jelas terlihat memang harus segera ditindak. Jika tidak, maka wibawa pemerintah akan direndahkan pengusaha. Hal seperti ini bisa mengurangi kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. ”Saya yakin bila tidak segera dilakukan penindakan. Pasti banyak pengusaha yang melanggar," pungkas Mas’ud.

Seperti diketahui, Agus Purnomo Sekdakab Jombang memastikan akan menindak tegas reklame yang melanggar peraturan perundang-undangan. Bahkan, izin tidak akan dikeluarkan. ”Kalau melanggar aturan perundang-undangan ya kita sikat,” tegasnya.

Ia mengatakan, pemasangan reklame sudah diatur pada Perbup Nomor 25A/2013 tentang Penyelenggaraan Reklame. Dalam perbup tersebut sudah jelas diatur ada beberapa jalur yang dilarang untuk memasang reklame. Termasuk di Jl Presiden KH Abdurahman Wahid. ”Tetap nanti kami melakukan pengecekan apakah itu melanggar atau tidak, kalau melanggar ya jelas tidak kami keluarkan izinnya,” pungkas Agus. (yan/bin/riz) Editor : Achmad RW
#melanggar perbup #Ketua DPRD Jombang #Jombang #Tk punya ijin #Pemkab Jombang #reklame topsell #reklame liar