”Tadi (kemarin, Red) Pak Sekda sudah berstatmen di media, tapi kok hingga saat ini reklame yang berada di Jl Presiden KH Abdurahman Wahid masih berdiri tegak,” ujar Mas’ud Zuremi Ketua DPRD Jombang.
Menurut Mas'ud, Seharusnya bila sekdakab sudah bicara seperti itu, harusnya langsung ada tindakan. Tapi di lapangan, masih tetap saja belum ada tindakan. "Itu membuktikan sistem koordinasi dari tingkat atas hingga ke bawah masih sangat minim. Begitu juga dengan koordinasi antar OPD," ungkapnya.
Pelanggaran perbup yang jelas-jelas terlihat memang harus segera ditindak. Jika tidak, maka wibawa pemerintah akan direndahkan pengusaha. Hal seperti ini bisa mengurangi kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. ”Saya yakin bila tidak segera dilakukan penindakan. Pasti banyak pengusaha yang melanggar," pungkas Mas’ud.
Seperti diketahui, Agus Purnomo Sekdakab Jombang memastikan akan menindak tegas reklame yang melanggar peraturan perundang-undangan. Bahkan, izin tidak akan dikeluarkan. ”Kalau melanggar aturan perundang-undangan ya kita sikat,” tegasnya.
Ia mengatakan, pemasangan reklame sudah diatur pada Perbup Nomor 25A/2013 tentang Penyelenggaraan Reklame. Dalam perbup tersebut sudah jelas diatur ada beberapa jalur yang dilarang untuk memasang reklame. Termasuk di Jl Presiden KH Abdurahman Wahid. ”Tetap nanti kami melakukan pengecekan apakah itu melanggar atau tidak, kalau melanggar ya jelas tidak kami keluarkan izinnya,” pungkas Agus. (yan/bin/riz) Editor : Achmad RW