’’Kami sudah tindaklanjuti bersama-sama kemarin,’’ Kata Kepala Dinas Sosial, Hari Purnomo, melalui Kabid Rehabilitasi Sosial Eko Sulistiyo.
Pasien akan menjalani rawat jalan di Poli Kesehatan Jiwa RSUD Jombang secara berkala. Untuk biayanya ditanggung pemerintah. ’’Setelah kami kesana, pasien ternyata punya KIS (Kartu Indonesia Sehat). Jadi soal biaya tidak masalah. Apalagi keluarga juga terdaftar dalam KPM PKH/BPNT,’’ tambahnya.
Pemkab juga bersedia mengantar pasien selama rawat jalan atau kontrol ke rumah sakit. ’’Untuk rawat jalannya nanti akan diantar desa dengan MSD (Mobil Siaga Desa),’’ tambahnya.
Pihaknya juga meminta keluarga agar melepas pasung yang membelenggu kaki kiri Mujib. Menurutnya, hal tersebut tidak manusiawi dan bisa melanggar undang-undang. ’’Kami sampaikan ke keluarga dan mereka menerima. Untuk sekarang keluarga akan menempatkan Pak Mujib di kamar tersendiri,’’ jelasnya.
Mujib mengalami depresi karena istrinya meninggal. ’’Sakit usai ditinggal istrinya tiga tahun lalu,’’ paparnya. (ang/jif/riz) Editor : Achmad RW