Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Receh! PAD Galian di Jombang Tak Sebanding dengan Kerusakan yang Ditimbulkan

Achmad RW • Senin, 19 September 2022 | 14:04 WIB
Contoh Kerusakan lingkungan akibat Galian C di Desa Plosogenuk, Kecamatan Perak capai 30 hektare. Hingga kini, kuari bekas galian ini juga tak direklamasi dan telah menimbulkan korban jiwa.
Contoh Kerusakan lingkungan akibat Galian C di Desa Plosogenuk, Kecamatan Perak capai 30 hektare. Hingga kini, kuari bekas galian ini juga tak direklamasi dan telah menimbulkan korban jiwa.
JOMBANG – Maraknya kegiatan tambang galian C di Kabupaten Jombang mendapat sorotan keras dari kalangan aktivis lingkungan. Selain minimnya pendapatan yang masuk daerah, dampak lingkungan yang ditimbulkan juga masif. Tidak jarang ditemukan kegiatan tambang ilegal.

Amiruddin aktivis dari Ecological Observation and Wetland Conservation (Ecoton) mempertanyakan keseriusan pemerintah mengawasi aktivitas tambang, khususnya tambang galian C. Pasalnya, beberapa kali masih saja ditemukan aktivitas tambang dilakukan secara ilegal alias tak memiliki izin lengkap. ”Banyak juga lahan bekas galian yang tidak di reklamasi dibiarkan begitu saja. Akhirnya memakan banyak korban,” ujarnya (18/9) kemarin.

Terlebih lagi, saat ini PAD (pendapatan asli daerah) yang masuk dari kegiatan tambang sangat minim. Tak sebanding kerusakan lingkungan yang ditimbulkannya. Belum lagi dampak kerusakan jalan yang juga pasti ada. ”Jelas tidak sebanding dengan kerusakan lingkungan,” ungkapnya.

Untuk itu, dirinya meminta ke pemkab, juga unsur kepolsian agar lebih peduli lagi terhadap kegiatan tambang yang ada di Jombang. ”Kalau memang tidak membayar retribusi atau bahkan ilegal segera ditutup. Langsung ditindak tegas, jangan setengah-setengah," tuturnya.

Dikatakannya, memang saat ini yang berwenang terkait menerbitkan izin dari pemerintah provinsi. Akan tetapi, apabila ada pelanggaran tentu pemkab bisa melakukan tindakan. ”Bisa menggandeng APH karena itu sudah melanggar undang-undang," tuturnya.

Selain itu, pemkab juga jangan mudah memberi rekomendasi terkait izin tambang baru. "Apabila pemkab tidak memberikan rekomendasi maka pemprov juga tidak memberikan izin. Sebenarnya pemkab juga masih mempunyai kewenangan,” pungkasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Miftahul Ulum Kepala DLH Jombang mengakui, data yang dimiliki, ada beberapa aktivitas tambang yang sudah berhenti. ”Sehingga kemungkinan itu yang tidak membayar pajak,” tuturnya.

Saat ditanya di antara 13 kegiatan, tambang mana saja yang sudah berhenti, Ulum tidak memberikan keterangan pasti. ”Itu yang saya tidak ingat," katanya. Ia juga mengatakan, apabila ada kegiatan tambang yang berhenti pihak Pemerintah Provinsi Jawa Timur tidak memberikan tembusan ke DLH. ”Jadi apabila ada yang berhenti kami tidak mendapat tembusan. Biasanya kami yang meminta ke Pemerintah Provinsi,” pungkas Ulum. (yan/naz/riz) Editor : Achmad RW
#kuari #bekas galian #galian C #tak direklamasi #Jombang #makan korban #sorotan #pemerhati lingkungan