’’Karena petunjuknya semua, maka semua kami data, termasuk pembimbing mulok juga,’’ kata Senen, kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, kemarin.
Guru yang didata harus sudah mengajar paling akhir 31 Desember 2021. Sejak Februari 2019, ada larangan pengangkatan guru honorer. Namun guru honorer yang mengajar dengan surat tugas kepala sekolah setelah adanya larangan itu tetap didata.
’’Yang tidak masuk pendataan hanya guru yang mengajar mulai Januari 2022 dan seterusnya,’’ jelasnya.
Hingga kemarin, data belum terkumpul semua. Karena pendataan dimulai dari bawah. Setelah pendataan selesai, berkas fisik juga dikumpulkan. Termasuk SK mengajar, surat tugas, juga ijazah pendidikan terakhir. ’’Tenaga administrasi dan pembimbing mulok yang lulusan SMA juga boleh tetap didata,’’ bebernya.Namun, ia mengaku belum tahu, maksud dan tujuan pendataan tenaga non ASN tersebut.
Sementara itu Bambang Suntowo, kepala BKP SDM Kabupaten Jombang mengatakan, pendataan kali ini bukan berarti pengangkatan. Ia juga mengaku belum tahu pendataan ini akan dipakai untuk apa. ’’BKN hanya meminta kami mendata. Hanya pendataan saja, bukan pengangkatan dan dibatasi sampai 30 September harus sudah selesai,’’ urainya.
Honorer yang didata meliputi, tenaga honorer kategori 2, tenaga honorer yang mendapatkan honor dari APBD. Diangkat paling rendah pimpinan unit kerja, bekerja paling singkat satu tahun sampai 31 Desember 2021. Serta berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021. (wen/jif/riz) Editor : Achmad RW