"Apabila mendapat notifikasi melalui SMS/email atas transaksi yang tidak dilakukan, nasabah agar segera menghubungi contact BRI 14017/1500017 untuk melakukan pemblokiran rekening,'' ucap Effendi Sudarso Pemimpin Cabang BRI Jombang, kepada Jawa Pos Radar Jombang, kemarin (26/7).
Pihaknya menghimbau nasabah untuk senantiasa menggunakan saluran resmi website dan sosial media resmi (verified/centang biru) sebagai media komunikasi yang dapat diakses masyarakat melalui website resmi: www.bri.co.id, akun instagram: @bankbri_id, akun twitter: bankbri_id, kontak bri, promo_bri, akun Facebook: Bank BRI, channel youtube: Bank BRI dan akun tiktok: Bank BRI. (ang/bin) Editor : Achmad RW