Seperti terpantau beberapa waktu lalu, di Desa Rejoagung, Kecamatan Ploso atau dari arah jalan provinsi Kecamatan Kudu, naik jembatan. Rambu itu terpasang seadanya. Banner itu bertuliskan arah Jombang-Babat-Nganjuk.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jombang Hartono menuturkan, untuk keperluan fasilitas penunjang selama ini masuk kewenangan Pemprov Jawa Timur. ”Rambu itu dari provinsi semua, karena mengikuti kewenangan jalan. Kami di kabupaten tidak punya kewenangan,” jelasnya saat dihubungi wartawan koran ini, kemarin (25/5).
Berdasarkan pantauan di lapangan setelah mengevaluasi kekurangan yang sebelumnya terjadi. Sebagian sudah dilengkapi. Dia mengaku, rambu penunjuk arah kini di area jembatan belum terpasang. Rencananya semua rambu penunjuk arah akan dilengkapi. Sama persis di jalan provinsi menuju jembatan Ploso lama.
”Dulu waktu rapat disampaikan akan dipasang provinsi, misalnya mau ke arah Jombang, Babat atau Nganjuk dan Mojokerto,” lanjut Hartono. Namun dia sendiri belum mengetahui persis jumlah rambu yang bisa digunakan atau tidak. ”Untuk rambu penunjuk arah rencana dipasang melintang di jalan. Sekarang masih cari tempat yang sesuai,” tambahnya.
Sebelumnya, uji coba tahap kedua jembatan baru Ploso berakhir akhir bulan lalu. Dari hasil evaluasi uji coba tahap pertama, diketahui masih ada beberapa kekurangan dalam pengoperasian jembatan. Khususnya rambu-rambu jalan. Sehingga disepakati perlu ada penambahan rambu jalan.
Rambu yang belum terpasang itu menyebar di beberapa titik. Ada rambu dilarang belok kanan, lalu rambu dilarang berhenti dan parkir. Kalau di sisi utara, yang belum adalah rambu hati-hati. (fid/bin/riz) Editor : Achmad RW